detikcom

Kasus Pencurian Sandal, Orang Tua Diharapkan Mampu Membina AAL

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 05/01/2012 04:06 WIB
Jakarta Terdakwa pencurian sandal, AAL, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hukuman yang diberikan adalah mengembalikan AAL kepada kedua orang tuanya. Apakah keputusan ini tepat?

"Sekarang apakah hakim sudah mempertimbangkan apakah orang tuanya mampu membina si anak, jangan-jangan dia mencuri karena kondisi orang tuanya yang tidak harmonis," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2012).

Ia berharap keputusan hakim tidak dibuat dengan tergesa-gesa. Hakim seharusnya juga sudah mempertimbangkan kondisi orang tua AAL.

"Mudah-mudahan hakim sudah memutuskan yang tepat," lanjutnya.

Mudzakir menekankan pentingnya pendidikan terhadap AAL. Sehingga, anak yang pernah melakukan kenakalan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selain itu, ia juga menyarankan agar polisi ikut terlibat dalam proses pembinaan AAL. Hal ini perlu dilakukan agar sang anak tidak memiliki dendam dengan polisi.

"Polisi datanglah ke rumahnya atau temui dia sewaktu-waktu, tanyakan kabarnya, apakah dia mengalami masalah dan membutuhkan bantuan. Mestinya bagian pembinaan polisi membantu orang tuanya" jelas Mudzakir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.


(fjr/fjr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel