Kasus Pencurian Sandal, Orang Tua Diharapkan Mampu Membina AAL
Kamis, 05/01/2012 04:06 WIB
Jakarta
Terdakwa pencurian sandal, AAL, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hukuman yang diberikan adalah mengembalikan AAL kepada kedua orang tuanya. Apakah keputusan ini tepat?
"Sekarang apakah hakim sudah mempertimbangkan apakah orang tuanya mampu membina si anak, jangan-jangan dia mencuri karena kondisi orang tuanya yang tidak harmonis," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2012).
Ia berharap keputusan hakim tidak dibuat dengan tergesa-gesa. Hakim seharusnya juga sudah mempertimbangkan kondisi orang tua AAL.
"Mudah-mudahan hakim sudah memutuskan yang tepat," lanjutnya.
Mudzakir menekankan pentingnya pendidikan terhadap AAL. Sehingga, anak yang pernah melakukan kenakalan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyarankan agar polisi ikut terlibat dalam proses pembinaan AAL. Hal ini perlu dilakukan agar sang anak tidak memiliki dendam dengan polisi.
"Polisi datanglah ke rumahnya atau temui dia sewaktu-waktu, tanyakan kabarnya, apakah dia mengalami masalah dan membutuhkan bantuan. Mestinya bagian pembinaan polisi membantu orang tuanya" jelas Mudzakir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(fjr/fjr)
"Sekarang apakah hakim sudah mempertimbangkan apakah orang tuanya mampu membina si anak, jangan-jangan dia mencuri karena kondisi orang tuanya yang tidak harmonis," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2012).
Ia berharap keputusan hakim tidak dibuat dengan tergesa-gesa. Hakim seharusnya juga sudah mempertimbangkan kondisi orang tua AAL.
"Mudah-mudahan hakim sudah memutuskan yang tepat," lanjutnya.
Mudzakir menekankan pentingnya pendidikan terhadap AAL. Sehingga, anak yang pernah melakukan kenakalan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyarankan agar polisi ikut terlibat dalam proses pembinaan AAL. Hal ini perlu dilakukan agar sang anak tidak memiliki dendam dengan polisi.
"Polisi datanglah ke rumahnya atau temui dia sewaktu-waktu, tanyakan kabarnya, apakah dia mengalami masalah dan membutuhkan bantuan. Mestinya bagian pembinaan polisi membantu orang tuanya" jelas Mudzakir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(fjr/fjr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
