detikcom

FPDIP Siap Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Kasus Century

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 27/12/2011 11:25 WIB
Jakarta FPDIP DPR memberi kesempatan KPK menindaklanjuti temuan baru BPK atas kasus Century. Jika tak ada penyelesaian melalui jalur hukum, PDIP siap menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyelesaikan kasus Century secara politik.

"Kalau temuan data dari BPK dan dari keputusan DPR masih dianggap oleh penegak hukum belum cukup bukti ada penyimpangan kasus skandal Bank Century, ya sudah DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggungjawab akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan dukungan data audit BPK dan rakyat Indonesia," tutur Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo.

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/12/2011).

Yang dimaksud langkah politik, secara spesifik adalah Hak Menyatakan Pendapat parlemen. "FPDIP DPR siap kalau pada satu titik posisinya DPR harus menggunakan hak politik konstitusionalnya, yaitu Hak Menyatakan Pendapat," tutur Tjahjo.

PDIP pun siap melobi fraksi lain di DPR. PDIP yakin langkah politik ini akan didukung rakyat.

"FPDIP DPR siap melakukan loby kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menggunakan hak politik terkait Century. Saya yakin langkah DPR akan didukung rakyat Indonesia, demi penegakan hukum yang harus berkeadilan," tegas Sekjen PDIP ini.

(van/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel