detikcom
Senin, 28/11/2011 16:08 WIB

NasDem Terancam Gagal Ikut Pemilu 2014

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Partai baru yang lolos verifikasi awal badan hukum parpol di Kemenkum HAM belum tentu mengikuti pemilu 2014. Karena verifikasi awal yang meloloskan Partai NasDem sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam UU.

Batas waktu verifikasi parpol ditetapkan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Parpol peserta pemilu harus selesai diverifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu. Sementara saat ini NasDem yang lolos verifikasi awal sudah melewati masa 2,5 tahun sebelum pemilu, ditambah verifikasi peserta pemilu di KPU yang belum dimulai.

"Ya itu konsekuensinya (NasDem terganjal). Penjelasan Kemenkum HAM mereka menambah waktu karena putusan MK. Harusnya Kemenkum HAM memutuskan waktu berdasarkan UU, jadi ini melanggar UU," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Taufik Hidayat, kepada wartawan disela-sela rapat Komisi II DPR dengan Menkum HAM, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Menurutnya hal ini sepenuhnya kesalahan Kemenkum HAM. Karena melaksanakan verifikasi parpol berdasar putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal UU Parpol. Namun Kemenkum HAM tidak cermat karena MK tidak membatalkan batas waktu 2,5 tahun batasan parpol diverifikasi sebelum pemilu.

"Sumber masalah ada di Kemenkum HAM. Kemenkum HAM harus klarifikasi itu di depan masyarakat. Ya itu perkembangan lebih lanjut sejauh mana data yang dimiliki Kemenkum HAM nanti akan kita lihat apa ada jalan keluarnya," tuturnya.

Kemenkum HAM tak mau disalahkan. Menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, semua proses sudah tepat. Kalau ada kegagalan NasDem ikut pemilu itu karena ada verifikasi lanjutan di KPU.

"Kewenangan Kemenkum HAM terkait dengan parpol hanya sebagai pihak yang melahirkan subyek yang berbadan hukum. Terdapat perbedaan antara rezim hukum yang mengatur pendirian badan hukum partai politik yang menjadi kewenangan Kemenkum HAM dan rezim hukum pemilihan umum yang menjadi kewenangan Komisi pemilihan umum," tutur Amir saat dikonfirmasi wartawan.

(van/ndr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel