detikcom

Hakim MK: Ubah UU Pengadilan Tipikor

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 08/11/2011 12:24 WIB
Jakarta Keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah mulai dipertanyakan seiring dengan maraknya vonis bebas bagi koruptor. Muncul usulan agar Pengadilan Tipikor daerah dibubarkan dan kewenangannya dikembalikan ke Pengadilan Negeri. Apa landasan hukumnya?

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, usulan di atas bisa diwujudkan dengan cara mengubah UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Sebagai alternatif, presiden juga bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Ubah undang-undangnya, kalau mau cepat presiden bisa keluarkan Perppu," kata Akil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/11/2011).

Akil menegaskan, Mahkamah Agung tidak bisa membuat aturan soal pengadilan Tipikor sehingga keputusan akhir tetap berada di pemerintah dan DPR.

Lalu, bagaimana jika dihentikan sementara? Akil memastikan itu bisa dilakukan, terutama pada Pengadilan Tipikor di daerah yang belum beroperasi.

"Yang sudah ada dievaluasi dulu, tapi yang baru akan dibentuk nanti saja," ungkapnya.

"Evaluasinya tidak bisa menghentikan secara langsung karena itu perintah undang-undang," sambungnya.

(mad/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel