Pustakawati Asal Afrika Selundupkan Sabu di Ngurah Rai
Rabu, 26/10/2011 23:04 WIB
Jakarta
Seorang wanita berkebangsaan Afrika Selatan tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan
2.458 gram shabu-shabu lewat Bandara Ngurah Rai, Bali. Harga barang tersebut ditaksir
bernilai miliyaran rupiah.
Wanita tersebut diketahui bernama edibone Sheilla Motsweneng dan berprofesi
sebagai penjaga perpustakaan.
"Dirinya menceritakan, Minggu (23/10), sekitar pukul 13.30 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik tersangka yang tidak menumpang Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942. Dilakukan prosedur standar berupa pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan wawancara," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/10).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas koper berwarna hitam coklat, lanjut Made, kedapatan suatu bungkusan yang dibalut selotip hitam dan disembunyikan pada rongga bagian dalam tas koper tersebut. Setelah bungkusan tersebut dibuka, di dalamnya kedapatan kristal putih yang diduga sebagai narkotika.
"Selanjutnya dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotics test kit, dan hasilnya benda berbentuk kristal putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis Methamphethamine (shabu) dengan berat 2.458 (dua ribu empat ratus lima puluh delapan) gram bruto," terang Made.
Tersangka itu hendak memasuki Bali lewat rute Johannesburg- Singapura – Denpasar.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui barang haram itu dikirimkan kepada seorang
perempuan berinisial ES.
"ES kemudian diringkus di sebuah hotel di Denpasar. Pengembangan kembali dilakukan dan
petugas berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu seorang pria berinisial AR yang
ditengarai merupakan bandar besar di Indonesia," jelas Made.
Nilai shabu yang berusaha diselundupkan tersangka diperkirakan mencapai Rp 6,145 miliar dengan perhitungan harga per gram mencapai Rp 2,5 juta. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
"Tersangka berikut barang buktinya kami serahterimakan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
(fiq/fjp)
2.458 gram shabu-shabu lewat Bandara Ngurah Rai, Bali. Harga barang tersebut ditaksir
bernilai miliyaran rupiah.
Wanita tersebut diketahui bernama edibone Sheilla Motsweneng dan berprofesi
sebagai penjaga perpustakaan.
"Dirinya menceritakan, Minggu (23/10), sekitar pukul 13.30 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik tersangka yang tidak menumpang Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942. Dilakukan prosedur standar berupa pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan wawancara," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/10).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas koper berwarna hitam coklat, lanjut Made, kedapatan suatu bungkusan yang dibalut selotip hitam dan disembunyikan pada rongga bagian dalam tas koper tersebut. Setelah bungkusan tersebut dibuka, di dalamnya kedapatan kristal putih yang diduga sebagai narkotika.
"Selanjutnya dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotics test kit, dan hasilnya benda berbentuk kristal putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis Methamphethamine (shabu) dengan berat 2.458 (dua ribu empat ratus lima puluh delapan) gram bruto," terang Made.
Tersangka itu hendak memasuki Bali lewat rute Johannesburg- Singapura – Denpasar.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui barang haram itu dikirimkan kepada seorang
perempuan berinisial ES.
"ES kemudian diringkus di sebuah hotel di Denpasar. Pengembangan kembali dilakukan dan
petugas berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu seorang pria berinisial AR yang
ditengarai merupakan bandar besar di Indonesia," jelas Made.
Nilai shabu yang berusaha diselundupkan tersangka diperkirakan mencapai Rp 6,145 miliar dengan perhitungan harga per gram mencapai Rp 2,5 juta. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
"Tersangka berikut barang buktinya kami serahterimakan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
(fiq/fjp)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
