detikcom

Pustakawati Asal Afrika Selundupkan Sabu di Ngurah Rai

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 26/10/2011 23:04 WIB
Jakarta Seorang wanita berkebangsaan Afrika Selatan tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan
2.458 gram shabu-shabu lewat Bandara Ngurah Rai, Bali. Harga barang tersebut ditaksir
bernilai miliyaran rupiah.

Wanita tersebut diketahui bernama edibone Sheilla Motsweneng dan berprofesi
sebagai penjaga perpustakaan.

"Dirinya menceritakan, Minggu (23/10), sekitar pukul 13.30 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik tersangka yang tidak menumpang Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942. Dilakukan prosedur standar berupa pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan wawancara," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/10).

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas koper berwarna hitam coklat, lanjut Made, kedapatan suatu bungkusan yang dibalut selotip hitam dan disembunyikan pada rongga bagian dalam tas koper tersebut. Setelah bungkusan tersebut dibuka, di dalamnya kedapatan kristal putih yang diduga sebagai narkotika.

"Selanjutnya dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotics test kit, dan hasilnya benda berbentuk kristal putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis Methamphethamine (shabu) dengan berat 2.458 (dua ribu empat ratus lima puluh delapan) gram bruto," terang Made.

Tersangka itu hendak memasuki Bali lewat rute Johannesburg- Singapura – Denpasar.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui barang haram itu dikirimkan kepada seorang
perempuan berinisial ES.

"ES kemudian diringkus di sebuah hotel di Denpasar. Pengembangan kembali dilakukan dan
petugas berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu seorang pria berinisial AR yang
ditengarai merupakan bandar besar di Indonesia," jelas Made.

Nilai shabu yang berusaha diselundupkan tersangka diperkirakan mencapai Rp 6,145 miliar dengan perhitungan harga per gram mencapai Rp 2,5 juta. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

"Tersangka berikut barang buktinya kami serahterimakan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.


(fiq/fjp)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel