detikcom
Senin, 03/10/2011 19:26 WIB

Calvin 'iPad' Sebut Tuntutan 8 Bulan Jaksa Tidak Masuk Akal

Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Calvin alias Winoto (27) dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh jaksa karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Mendengar tuntutan tersebut, Calvin terkejut. Melalui pengacaranya, Calvin menilai 8 bulan penjara dianggap tidak masuk akal.

"Benar-benar di luar akal sehat. Sebab, semua saksi dan bukti tidak ada yang menyatakan Calvin bersalah," kata pengacara Calvin, Secartriandi usai sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Jl S.Parman, Senin (3/10/2011).

Pertama, kata Secar, saat polisi menjebak Calvin, tidak ada transaksi apapun. Tidak ada perpindahan uang maupun iPad ke tangan polisi sehingga UU Konsumen tidak bisa diterapkan pada kasus Calvin.

"Calvin ini baru pertama kali mencoba nyambi berjualan di forum kaskus. Belum ada transaksi saat dijebak di hotel Grand Tropic, Slipi. Saat itu cuma diminta menunjukan buku manual, Calvin tidak bisa menunjukan. Lalu ditangkap," tandas Secar.

"Jaksa tidak sanggup menunjukan bukti transaksi seperti kuitansi atau bukti transfer uang saat dijebak atau pada penjualan sebelumnya bila memang ada. Artinya, belum ada ikatan penjual-konsumen, tetapi kenapa dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen?" imbuh secar geregetan.

Kedua, tim jaksa yang menangani Calvin sama persis dengan yang menuntut Dian dan Randy (PN Jakpus) serta Charlie Sianipar (PN Jaksel). Namun Dian dan Randy dituntut 5 bulan sementara Charlie masih proses saksi-saksi.

"Dian dan Randy 5 bulan, tahanan ditangguhkan. Charlie tidak ditahan. Ini kok sudah 8 bulan, pakai ditahan di Salemba? Padahal tim jaksa sama, tim rentut sama, Kepala Kejaksaan Tinggi sama. Ada apa ini," ucapnya.

Selain itu, Calvin protes dengan cara polisi yang menangkapnya lewat cara berpura-pura menjadi pembeli. Menurut Secar, trik tersebut hanya dibolehkan dalam mengungkap kasus Narkoba dan korupsi.

"Teknik menjebak tidak dibenarkan, kecuali narkoba dan korupsi," tandas Secar.

Calvin merupakan penjual iPad melalui forum jual beli internet, Kaskus. Pada akhir tahun lalu, dia ditelepon seseorang yang ingin membeli iPad. Saat kopi darat di lobi Hotel Grand Tropic, Slipi, ternyata seseorang itu adalah polisi yang menyamar.

Calvin pun digelandang ke Direskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber. Calvin sempat dibebaskan, namun akhirnya dia ditahan jaksa di Rutan Salemba sejak berkasnya diolah Kejati DKI Jakarta hingga sekarang.


(Ari/ndr)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%