Kamis, 22/09/2011 16:08 WIB
Benahi Birokrasi, DPR Usulkan RUU Aparatur Sipil Negara
Misalnya, tidak mampu mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bebas dari intervensi politik politik, bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta belum mampu memberikan jaminan atas terselenggaranya pelayanan publik bagi masyarakat serta tidak dapat mengatur agar PNS dapat menjalankan peran sebagai penjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"DPR melihat bahwa pada saat ini dan ke depan, Indonesia menghadapi tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global, nasional maupun lokal. Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang terbuka, visioner, bertanggung jawab, bersifat non-politik, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
Raker yang digelar di ruang KK.III Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9) ini mengagendakan penjelasan DPR atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hasil kajian Komisi II DPR, menurut Taufiq, ada beberapa masalah saat ini yang menjadi penghalang untuk mewujudkan sistem kepegawaian dan aparatur negara yang ideal. Masalah tersebut terdapat pada persoalan manajemen kepegawaian yang diterapkan dipandang belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, kesejahteraan, serta integritas dan kompetensi baik pada tahap pengadaan dan seleksi, promosi maupun mutasi.
Selain itu, termasuk pada penilaian kinerja, pola karier, pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun. "Bahkan, dalam beberapa hal manajemen kepegawaian ini sarat dengan praktik KKN," ujarnya.
Masalah lainnya adalah aparatur negara masih mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik yang bersifat sesaat dan jangka pendek serta penegakan disiplin dan kode etik yang rendah.
Setelah dilakukan kajian atas kedua undang-undang tersebut (UU Nomor 8 tahun 1974 dan UU Nomor 43 tahun 1999, red) merujuk ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila materi yang akan diubah melebihi dari 50 persen baik substansi maupun sistematika, maka DPR menyepakati untuk mengganti kedua undang-undang tersebut dengan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena ternyata substansi dan sistematika RUU yang diajukan oleh DPR ini berubah lebih dari 50 persen dari kedua undang-undang yang sebelumnya," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa dalam RUU ASN ada 15 bab dan 134 pasal, di antaranya tentang penekanan mengenai pengaturan profesi pegawai. Selain itu juga pengaturan mengenai pegawai ASN yang mencalonkan dan diangkat dalam jabatan negara, seperti bagi pejabat negara yang tidak mesyaratkan keanggotaan dalam partai politik, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan hakim agung. Menurutnya RUU ini menjamin pegawai ASN tersebut dapat menduduki jabatannya dan status sebagai PNS.
"Namun bagi jabatan yang mensyaratkan keanggotaan dalam partai politik seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, dan DPR, pegawai ASN tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS, namun bukan berarti pada tahap pencalonan tidak harus mundur," pungkasnya.
(nwk/nwk)
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Pemerintah Siap Implementasikan Kurikulum 2013 Mulai 15 Juli
334 share this. -
Kecanggihan Electronic Banking Center BCA Hadir di Surabaya
0 share this. -
The New Samsung Smart TV 2013
0 share this. -
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
0 share this. -
Kunjungi Longsor PT Freeport, Rombongan DPR Masuk Sampai Terowongan
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Selasa, 21/05/2013 04:40 WIB
Anggota Komisi X: Jangan Ganti Menteri Ganti Kurikulum
-
Selasa, 21/05/2013 03:21 WIB
Kurangi Isi Tabung Gas, 2 Pengecer di Lampung Ditangkap Polisi
-
Selasa, 21/05/2013 03:05 WIB
Suryadharma: Caleg PPP Memang Tidak Punya Uang, Tapi Harus Tetap Solid
-
Selasa, 21/05/2013 02:36 WIB
Curi Infaq di Masjid Istiqlal Pekanbaru, Andi Babak Belur Dihajar Warga
-
Selasa, 21/05/2013 02:11 WIB
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
-
Selasa, 21/05/2013 04:40 WIB
Anggota Komisi X: Jangan Ganti Menteri Ganti Kurikulum
-
Selasa, 21/05/2013 02:36 WIB
Curi Infaq di Masjid Istiqlal Pekanbaru, Andi Babak Belur Dihajar Warga
-
Selasa, 21/05/2013 04:35 WIB
Dalam 1 Hari, Rentetan Bom Mobil Tewaskan 70 Muslim Syiah di Irak
-
Selasa, 21/05/2013 03:21 WIB
Kurangi Isi Tabung Gas, 2 Pengecer di Lampung Ditangkap Polisi
-
Selasa, 21/05/2013 03:05 WIB
Suryadharma: Caleg PPP Memang Tidak Punya Uang, Tapi Harus Tetap Solid
-
Selasa, 21/05/2013 01:38 WIB
Kunjungi Longsor PT Freeport, Rombongan DPR Masuk Sampai Terowongan
-
Selasa, 21/05/2013 02:11 WIB
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
-
Senin, 20/05/2013 14:05 WIB
4 Sentilan Pedas Sefti terhadap Selingkuhan Fathanah
-
354 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
-
210 Komentar
-
206 Komentar
-
203 Komentar
-
174 Komentar
-
162 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,837.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 18:44 WIB
PPATK: Fathanah Alirkan Dana ke 40 Lebih Perempuan
-
Senin, 20/05/2013 18:17 WIB
JK Sayangkan Au San Suu Kyi yang Pasif Soal Kekerasan di Rohingya
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







_5.gif)





Kenikmatan nasi goreng khas Indonesia juga tak bisa disangkal Mikhail Kouritsyn. Setiap mampir ke Indonesia, orang Rusia ini takkan lupa menyantapnya.
Dalam Forum Newsmaker Thomson Reuters di Singapura, beberapa waktu lalu, SBY lebih memilih pembangunan yang tak melulu tergantung pada sistem kapitalisme (pasar bebas) atau sosialisme (anti pasar). Jalan ketiga yang menjadi antithesis dari keduanya dianggap SBY lebih pas untuk konteks Indonesia.

