Polisi Kaget Charlie 'iPad' Tunjukkan Buku Manual Berbahasa Indonesia
Kamis, 22/09/2011 01:11 WIB
Jakarta
Polisi dan jaksa benar-benar dibuat terperangah dan kehabisan kata-kata saat terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar mampu menunjukan buku manual berbahasa Indonesia di pengadilan. Sebab, buku itulah yang menjadi sebab musabab kenapa Charlie dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.
"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).
"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.
"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.
"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.
"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.
"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.
Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.
"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.
(Ari/irw)
"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).
"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.
"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.
"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.
"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.
"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.
Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.
Sementara di meja penuntut umum, jaksa hanya diam. Jaksa mengalihkan perhatian dengan mengangkat faktur pembelian iPad yag digeledah di toko Charlie. Faktur tersebut yang dianggap jaksa sebagai bukti telah terjadi transaksi penjual dan konsumen seperti dalam dakwaan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.
"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.
(Ari/irw)
Baca Juga
- Charlie 'iPad' Tunjukkan Manual Berbahasa Indonesia ke Pengadilan
- Bacakan Pledoi, Dian dan Rendy Beberkan 10 Kriminalisasi Kasus iPad
- UU Multitafsir, Dian & Rendy Bawa Kasus iPad ke MK
- Bolos Sidang, Jaksa Kasus iPad Terancam Dikenai Sanksi
- Jika Eksepsi Ditolak, Charlie 'iPad' Siapkan Saksi Ahli Lawan Dakwaan JPU
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
