Alasan Pemerintah Ditolak, Sidang Pembentukan UU PRT Jalan Terus
Selasa, 16/08/2011 14:45 WIB
ilustrasi
Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak alasan pemerintah terkait gugatan warga negara yang memohon pemerintah membuat UU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alhasil, sidang tersebut dilanjutkan 3 minggu lagi untuk memasuki pembuktian.
"Menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili perkara ini dan menolak keberatan tergugat," kata Ketua Majelis, Sujiwo Santoso di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (16/8/2011).
Sujiwo menilai dalam praktek pengadilan, hakim wajib menggali nilai- nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat harus mempunyai akses terhadap keadilan denhan mendapatkan ruang yang kompeten yaitu pengadilan.
"Dalil citizen lawsuit tidak dikenal dalam hukum Indonesia tidak beralasan," terang Sujiwo.
Seperti diketahui, presiden beralasan gugatan harus ditolak bentuk gugatan aktivis 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak memunyai kedudukan hukum. Namun alasan ini ditolak hakim.
"Karena citizen lawsuit untuk melindungi warga negara dari tindakan pembiaran oleh pemerintah," terang Sujiwo yang didampingi hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati.
Menanggapi putusan sela ini, aktivis PRT pun mengaku senang. Mereka memberikan apresiasi atas alasan majelis hakim tentang pentingnya kontrol warga negara terhadap negara.
"Kami mengapresiasi putusan ini. Majelis hakim telah objektif dalam menelaah perkara ini," ungkap kuasa hukum pemohon, Pratiwi dari LBH Jakarta usai sidang.
Seperti diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga.
Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
(asp/ndr)
"Menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili perkara ini dan menolak keberatan tergugat," kata Ketua Majelis, Sujiwo Santoso di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (16/8/2011).
Sujiwo menilai dalam praktek pengadilan, hakim wajib menggali nilai- nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat harus mempunyai akses terhadap keadilan denhan mendapatkan ruang yang kompeten yaitu pengadilan.
"Dalil citizen lawsuit tidak dikenal dalam hukum Indonesia tidak beralasan," terang Sujiwo.
Seperti diketahui, presiden beralasan gugatan harus ditolak bentuk gugatan aktivis 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak memunyai kedudukan hukum. Namun alasan ini ditolak hakim.
"Karena citizen lawsuit untuk melindungi warga negara dari tindakan pembiaran oleh pemerintah," terang Sujiwo yang didampingi hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati.
Menanggapi putusan sela ini, aktivis PRT pun mengaku senang. Mereka memberikan apresiasi atas alasan majelis hakim tentang pentingnya kontrol warga negara terhadap negara.
"Kami mengapresiasi putusan ini. Majelis hakim telah objektif dalam menelaah perkara ini," ungkap kuasa hukum pemohon, Pratiwi dari LBH Jakarta usai sidang.
Seperti diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga.
Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
(asp/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
686 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
