Rabu, 20/07/2011 19:37 WIB
Disdik DKI Bersedia Serahkan Data Soal Dana BOS dan BOP ke ICW
Kedatangan Taufik hari ini diterima langsung oleh anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso. "Berdasarkan putusan KIP tersebut, Kepala Disdik DKI bersama Kepala Sekolah 5 SMP negeri DKI Jakarta memiliki kewajiban hukum yakni menyerahkan informasi publik berupa salinan dokuman surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP tahun 2007 hingga 2009 kepada ICW sebagai pemohon," ujar Budi Santoso usai mengadakan pertemuan di Kantor Ombudsman Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011)
Kasus ini bermula ketika ICW menduga telah terjadi tindakan mal-administrasi di lima sekolah tersebut. Atas dugaan ini, ICW meminta kepada Disdik DKI untuk memberikan laporan pertanggungjawaban soal dana BOP dan BOS sebagai bentuk keterbukaan publik.
Sayang permintaan itu tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, ICW melaporkan perilaku ini kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya tertanggal 15 November lalu 2010, Disdik diminta segera memberikan data tersebut kepada ICW, namun hal itu juga belum dilaksakan sampai akhirnya terjadi pertemuan ini.
Budi mengatakan, dalam pertemuan tadi, Ombudsman fokus meminta dan mendengarkan keterangan dari Disdik DKI alasan mereka belum memberikan data tersebut pada ICW.
"Menurut mereka, yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat. SPJ hanya dapat mereka berikan kepada lembaga tersebut dan bukan pada ICW," katanya.
Tapi lanjut Budi, Ombudsman menegaskan bahwa dana BOS dan BOP merupakan uang rakyat sehingga rakyat berhak tahu bagaimana dana itu dikelola. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Disdik DKI memberikan data SPJ BOS dan BOP mulai 2007-2009 kepada ICW. Data yang diberikan juga harus lengkap dengan detail rincian penggunaan dana tersebut.
"Kalau Kepala Disdik DKI belum menjalankan juga, maka kami akan panggil lagi dan juga akan dipanggil Sekretaris Daerah serta pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tetapi karena Taufik sudah bersedia, maka tidak perlu memanggil kedua pejabat tersebut," ancam Budi.
Di tempat yang sama, Taufik juga berjanji akan memberikan data tersebut. "Kami bersedia serahkan, setelah kami menerima notulen pertemuan hari ini dan surat dari ombudsman RI. Kedua dokumen ini akan menjadi pedoman kami untuk menyerahkan data tersebut kepada ICW," janji Taufik.
Taufik berkilah pihaknya belum mengeluarkan data SPJ Pengelolaan BOS dan BOP 5 SMP Negeri, karena masih berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 42 UU 43/2009, dinyatakan yang berhak mendapatkan data SPJ pengelolaan dana adalah penyidik dan auditor, dalam hal ini BPK dan Inspektorat.
"Tapi ternyata dengan adanya KIP, maka yang dipakai aturan KIP dan saya belum paham terhadap aturan baru ini. Awalnya saya menyerahkan kepada Biro Hukum DKI untuk mencari tahu apalah ICW berhak mendapatkannya. Tetapi setelah diberitahu Ombudsman, jika tidak menjalakan putusan KIP termasuk tindakan mal-administrasi, maka kami bersedia memberikan data tersebut," kilahnya.
Seperti yang diberitakan, pekan lalu, ICW melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP dengan dugaan mal-administrasi atas tidak dilaksanakannya putusan KIP. Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan 5 kepala SMP pada Selasa lalu. Lima kepala SMP tersebut adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28.
Hanya Gara-gara Menyimpan Foto Pacar, Siswi SMK Tidak Diluluskan Pihak Sekolah. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV
(lia/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Angka Kelulusan SMK di Semarang Menurun
371 share this. -
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
369 share this. -
Pelajar Rayakan Kelulusan di Tengah Kampanye ESP-Win
361 share this. -
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
292 share this. -
Out Of Control, Terios Tabrak Pohon dekat TPU UI
39 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 25/05/2013 02:13 WIB
Jenazah Pria Ditemukan di Tol Jagorawi, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Sabtu, 25/05/2013 01:52 WIB
Tawuran Antarpemuda Pecah di Jembatan Lima Jakarta Barat
-
Sabtu, 25/05/2013 01:40 WIB
Pilgub Sumsel
Pelajar Rayakan Kelulusan di Tengah Kampanye ESP-Win
-
Sabtu, 25/05/2013 00:32 WIB
Angka Kelulusan SMK di Semarang Menurun
-
Sabtu, 25/05/2013 00:06 WIB
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
-
Sabtu, 25/05/2013 01:11 WIB
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
-
Sabtu, 25/05/2013 01:52 WIB
Tawuran Antarpemuda Pecah di Jembatan Lima Jakarta Barat
-
Sabtu, 25/05/2013 02:47 WIB
Out of control, Terios Tabrak Pohon dekat TPU UI
-
Sabtu, 25/05/2013 02:13 WIB
Jenazah Pria Ditemukan di Tol Jagorawi, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Sabtu, 25/05/2013 00:04 WIB
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
-
Jumat, 24/05/2013 12:12 WIB
4 Cerita Luthfi dan 'Hobi' Pijat di Rumah Darin
-
Jumat, 24/05/2013 20:30 WIB
Canda Ahok Soal Status Tersangka Farhat Abbas: Masak Lama Amat?
-
Jumat, 24/05/2013 16:06 WIB
Sebut Ahok Cina, Farhat Abbas Jadi Tersangka
-
548 Komentar
-
367 Komentar
-
246 Komentar
-
205 Komentar
-
205 Komentar
-
145 Komentar
-
136 Komentar
-
124 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 20:30 WIB
Canda Ahok Soal Status Tersangka Farhat Abbas: Masak Lama Amat?
-
Jumat, 24/05/2013 20:08 WIB
Bertemu Presiden Korsel, Chairul Tanjung Serahkan Foto Historis
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
