Sakit Jantung Kumat, Panji Gumilang Kembali Batal Diperiksa Polisi
Kamis, 14/07/2011 07:01 WIB
Jakarta
Tersangka kasus pemalsuan dokumen Panji Gumilang kembali batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Penyakit jantungnya kambuh lagi dan memaksa Panji tidak bisa datang ke Mabes Polri.
"Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan besok (hari ini)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2011).
Menurut Ali, dirinya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Kemarin saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(her/her)
"Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan besok (hari ini)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2011).
Menurut Ali, dirinya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Kemarin saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(her/her)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 15:23 WIB
Kantor PU Pekanbaru Terbakar, Satu Lantai Hangus
-
Jumat, 25/05/2012 15:23 WIB
Rakornas POK PAN Akan Kukuhkan Pencapresan Hatta Rajasa
-
Jumat, 25/05/2012 15:17 WIB
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penghadangan Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 15:14 WIB
Foke Sambut Baik Niat Inter Bikin Sekolah Bola di Jakarta
-
Jumat, 25/05/2012 15:10 WIB
Basarnas Beli 2 Hovercraft Seharga Rp 5 Miliar/Unit
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 14:32 WIB
Ketua KPK Minta Namanya Tak Dimasukkan di Website Jokowi-Basuki
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 13:35 WIB
Maling Motor Tembak Satpam di Masjid Kampus IPB
-
704 Komentar
-
271 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
