Adnan Buyung Sesalkan Kasasi Kasus Prita
Minggu, 10/07/2011 16:06 WIB
Jakarta
Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyalahkan Kejaksaan Agung atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Tangerang. Menurutnya, perkara pidana Prita seharusnya gugur, karena perkara perdatanya sudah divonis bebas.
"Yang paling saya sesalkan itu adalah Kejaksaan Agung karena perdatanya sudah bebas, kenapa pidananya masih bisa dilanjutkan kasasi?" gugat Buyung.
Hal itu disampaikan di sela-sela jumpa pers 'Tolak Pengesahan RUU Intelejen negara dan Rombak RUU Keamanan Nasional', di Arya Duta Hotel, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011).
Menurutnya, hukum bersifat normatif yang artinya memiliki satu norma. Apabila perkara perdata sudah gugur maka secara otomatis perkara pidana juga ikut gugur.
"Saya tidak mengerti logika dari Kejaksaan Agung. Saya menyesalkan kepemimpinan Hendarman (Jaksa Agung saat kasus Prita bergulir-red)," imbuhnya.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Curhat Prita lewat email, dianggap sebagai sumber pencemaran nama baik.
Padahal, pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan RS Omni.
Dengan keluarnya vonis perdata tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh kewajiban membayar ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(feb/lh)
"Yang paling saya sesalkan itu adalah Kejaksaan Agung karena perdatanya sudah bebas, kenapa pidananya masih bisa dilanjutkan kasasi?" gugat Buyung.
Hal itu disampaikan di sela-sela jumpa pers 'Tolak Pengesahan RUU Intelejen negara dan Rombak RUU Keamanan Nasional', di Arya Duta Hotel, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011).
Menurutnya, hukum bersifat normatif yang artinya memiliki satu norma. Apabila perkara perdata sudah gugur maka secara otomatis perkara pidana juga ikut gugur.
"Saya tidak mengerti logika dari Kejaksaan Agung. Saya menyesalkan kepemimpinan Hendarman (Jaksa Agung saat kasus Prita bergulir-red)," imbuhnya.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Curhat Prita lewat email, dianggap sebagai sumber pencemaran nama baik.
Padahal, pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan RS Omni.
Dengan keluarnya vonis perdata tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh kewajiban membayar ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(feb/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 24/05/2012 09:55 WIB
KJRI Belum Bisa Pastikan Grasi Corby Pengaruhi Napi RI di Australia
-
Kamis, 24/05/2012 09:52 WIB
Rektor Akan Bantu Mapala UI Tim Evakuasi Sukhoi Ikut UAS
-
Kamis, 24/05/2012 09:36 WIB
Tas Dirampas 4 Orang Saat Tety Naik Motor di Pasar Baru
-
Kamis, 24/05/2012 09:30 WIB
Sambangi KPK Terkait Kasus Hambalang, Menteri Andi Lempar Senyum
-
Kamis, 24/05/2012 09:18 WIB
Menkum Soal Grasi Corby: Presiden Tak Pernah Permisif pada Kasus Narkoba
-
Kamis, 24/05/2012 08:46 WIB
Menanti Penjelasan Menpora Soal 'Lobi Hitam' Sertifikat Hambalang
-
Kamis, 24/05/2012 09:07 WIB
Ical: Grasi Corby Alasan Kemanusiaan, Bukan Pertukaran
-
Kamis, 24/05/2012 08:01 WIB
Jenazah Pramugari Korban Sukhoi Dikuburkan di Pemakaman Keluarga
-
Kamis, 24/05/2012 08:52 WIB
Diduga Terkait Berita, Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Bacok Wartawan
-
687 Komentar
-
236 Komentar
-
228 Komentar
-
222 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
