Sabtu, 02/07/2011 08:38 WIB

Perlakuan Diskriminasi Lion Air Langar Aturan Penerbangan Dunia

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Perlakuan diskriminasi yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air kepada pengguna kursi roda merupakan pelangaran serius dalam dunia penerbangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung permasalahan tersebut diselesaikan di pengadilan.

Perlakuan ini dirasakan oleh Ridwan Sumantri (31), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur saat hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011.

"Perlakuan ini melanggar peraturan internasional penerbangan. Selain itu juga melanggar pasal 118 UU Penerbangan yaitu kelompok lansia, orang sakit dan penyandang cacat boleh mendapatkan layanan khusus," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip universal accessibilitas yaitu hak yang melekat pada pengguna difabel yang ditujukan untuk mempertinggi martabat mereka. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 A ayat 2 dan UU HAM Pasal 41 ayat 2 yaitu penyandang cacat berhak untuk memperoleh perlakukan khusus dan perlindungan lebih. Lalu konsep ini diwujudkan dalam UU Penerbangan.

"Komnas HAM memberikan dukungan atas proses peradilan di PN Jakarta Pusat. Semoga dengan jalan ini, Lion Air mau menyadari kekeliruannya. Karena kalau cuma dengan surat teguran, mereka merespon dengan sikap sinis," tandas Daming.

Tindakan Lion Air dan banyak maskapai penerbangan lain yang berlaku diskriminatif mencoreng Indonesia di dunia internasional. Banyak penyandang cacat dunia mengeluhkan buruknya layanan selama proses penerbangan,

"Tidak usah jauh-jauh mencontoh penerbangan Eropa, Singapore Airlines sangat memberikan perhatian khusus kepada penyandang difabel. Banyak teman-teman mengeluh layanan buruk ini. Usai melakuan penerbangan internasional lalu melanjutkan penerbangan domestik, sangat terasa perbedaan itu," terang Daming.

Apatisnya maskapai penerbangan atas layanan ini juga didukung sikap pemerintah yang membiarkan layanan tersebut. Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak bertindak tegas ketika mendapati buruknya layanan penerbangan kepada penyandang difabel.

"Komnas HAM banyak menerima keluhan, tapi kan regulatornya Dirjen Perhubungan Udara," cetus Daming.

Menanggapi gugatan ini, Lion Air menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku di pengadilan. "Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan.

Terkait materi gugatan Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan.

"Kan tadi sidang ditunda, jadi kami belum mendapat surat gugatannya. Jadi tidak bisa berkomentar," terang Nusirwan.

(asp/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
      15 Tahun Reformasi
      Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
      Gb Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    89%
    Kontra
    11%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel