Perlakuan Diskriminasi Lion Air Langar Aturan Penerbangan Dunia
Sabtu, 02/07/2011 08:38 WIB
Jakarta
Perlakuan diskriminasi yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air kepada pengguna kursi roda merupakan pelangaran serius dalam dunia penerbangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung permasalahan tersebut diselesaikan di pengadilan.
Perlakuan ini dirasakan oleh Ridwan Sumantri (31), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur saat hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011.
"Perlakuan ini melanggar peraturan internasional penerbangan. Selain itu juga melanggar pasal 118 UU Penerbangan yaitu kelompok lansia, orang sakit dan penyandang cacat boleh mendapatkan layanan khusus," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip universal accessibilitas yaitu hak yang melekat pada pengguna difabel yang ditujukan untuk mempertinggi martabat mereka. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 A ayat 2 dan UU HAM Pasal 41 ayat 2 yaitu penyandang cacat berhak untuk memperoleh perlakukan khusus dan perlindungan lebih. Lalu konsep ini diwujudkan dalam UU Penerbangan.
"Komnas HAM memberikan dukungan atas proses peradilan di PN Jakarta Pusat. Semoga dengan jalan ini, Lion Air mau menyadari kekeliruannya. Karena kalau cuma dengan surat teguran, mereka merespon dengan sikap sinis," tandas Daming.
Tindakan Lion Air dan banyak maskapai penerbangan lain yang berlaku diskriminatif mencoreng Indonesia di dunia internasional. Banyak penyandang cacat dunia mengeluhkan buruknya layanan selama proses penerbangan,
"Tidak usah jauh-jauh mencontoh penerbangan Eropa, Singapore Airlines sangat memberikan perhatian khusus kepada penyandang difabel. Banyak teman-teman mengeluh layanan buruk ini. Usai melakuan penerbangan internasional lalu melanjutkan penerbangan domestik, sangat terasa perbedaan itu," terang Daming.
Apatisnya maskapai penerbangan atas layanan ini juga didukung sikap pemerintah yang membiarkan layanan tersebut. Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak bertindak tegas ketika mendapati buruknya layanan penerbangan kepada penyandang difabel.
"Komnas HAM banyak menerima keluhan, tapi kan regulatornya Dirjen Perhubungan Udara," cetus Daming.
Menanggapi gugatan ini, Lion Air menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku di pengadilan. "Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan.
Terkait materi gugatan Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan.
"Kan tadi sidang ditunda, jadi kami belum mendapat surat gugatannya. Jadi tidak bisa berkomentar," terang Nusirwan.
(asp/mok)
Perlakuan ini dirasakan oleh Ridwan Sumantri (31), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur saat hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011.
"Perlakuan ini melanggar peraturan internasional penerbangan. Selain itu juga melanggar pasal 118 UU Penerbangan yaitu kelompok lansia, orang sakit dan penyandang cacat boleh mendapatkan layanan khusus," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip universal accessibilitas yaitu hak yang melekat pada pengguna difabel yang ditujukan untuk mempertinggi martabat mereka. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 A ayat 2 dan UU HAM Pasal 41 ayat 2 yaitu penyandang cacat berhak untuk memperoleh perlakukan khusus dan perlindungan lebih. Lalu konsep ini diwujudkan dalam UU Penerbangan.
"Komnas HAM memberikan dukungan atas proses peradilan di PN Jakarta Pusat. Semoga dengan jalan ini, Lion Air mau menyadari kekeliruannya. Karena kalau cuma dengan surat teguran, mereka merespon dengan sikap sinis," tandas Daming.
Tindakan Lion Air dan banyak maskapai penerbangan lain yang berlaku diskriminatif mencoreng Indonesia di dunia internasional. Banyak penyandang cacat dunia mengeluhkan buruknya layanan selama proses penerbangan,
"Tidak usah jauh-jauh mencontoh penerbangan Eropa, Singapore Airlines sangat memberikan perhatian khusus kepada penyandang difabel. Banyak teman-teman mengeluh layanan buruk ini. Usai melakuan penerbangan internasional lalu melanjutkan penerbangan domestik, sangat terasa perbedaan itu," terang Daming.
Apatisnya maskapai penerbangan atas layanan ini juga didukung sikap pemerintah yang membiarkan layanan tersebut. Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak bertindak tegas ketika mendapati buruknya layanan penerbangan kepada penyandang difabel.
"Komnas HAM banyak menerima keluhan, tapi kan regulatornya Dirjen Perhubungan Udara," cetus Daming.
Menanggapi gugatan ini, Lion Air menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku di pengadilan. "Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan.
Terkait materi gugatan Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan.
"Kan tadi sidang ditunda, jadi kami belum mendapat surat gugatannya. Jadi tidak bisa berkomentar," terang Nusirwan.
(asp/mok)
Baca Juga
- Digugat Penyandang Cacat, Lion Air Serahkan ke Pengadilan
- Merasa Didiskriminasi, Penyandang Cacat Gugat Lion Air
- Korban Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat di Rusia Jadi 47 Orang
- Penerbangan Sriwijaya Air Ditunda Hingga Pagi, Penumpang Ribut
- Pilot Pesawat Latih yang Jatuh di Padang Meninggal di Rumah Sakit
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
283 Komentar
-
237 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
