Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap
Kamis, 30/06/2011 16:46 WIB
Jakarta
Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
(asp/gah)
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
(asp/gah)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
283 Komentar
-
237 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
