detikcom
Jumat, 24/06/2011 15:13 WIB

ICW Usul KPK Diatur dalam Konstitusi

Adi Nugroho - detikNews
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang mewacanakan amandemen kelima konstitusi atau UUD 1945. ICW menyarankan agar KPK juga diatur dalam konstitusi jika amandemen kelima itu jadi dilakukan.

"Sejak ada UU KPK, ada 13 pemohon judicial review ke MK dan 11 di antaranya ingin melumpuhkan pasal-pasal krusial. 11 Pemohon tadi adalah pihak-pihak yang ditangani dan merasa dirugikan KPK, ini tidak akan terjadi jika elemen bangsa setuju agar KPK diatur secara jelas di konstitusi," ujar Febridiansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Febri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Indonesia, KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD, 1945' di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Usai diskusi, Febri menjelaskan, yang perlu diatur dalam konstitusi tak hanya lembaga negara seperti KPK saja tetapi juga prinsip-prinsip pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk semakin menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Misalnya prinsip pembuktian terbalik, prinsip perampasan hasil korupsi dan lainnya. Kalau enggak masuk konstitusi akan diserang untuk dibatalkan terus menerus," katanya.

Menurut Febri, keberadaan KPK harus tetap dipertahankan meskipun lembaga ini disebut sebagai lembaga Ad Hoc. "KPK memang ad hoc tapi cenderung pada kekhususan tujuan bukan untuk waktu tertentu. Dan bukan lembaga paruh waktu
dan bukan ketika negara sedang sakit saja. Karena dalam perkembangannya potensi korupsi melekat pada setiap kewenangan dan kebijakan," katanya.

(adi/lrn)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel