Kamis, 23/06/2011 15:29 WIB

Kisah TKI di Arab

Rosita 20 Bulan Meringkuk di Penjara Uni Emirat Arab

Didi Syafirdi - detikNews
Foto: Didi Syafirdi/detikcom
Jakarta - Rosita Siti Saadah mendekam di penjara Fujariah, Uni Emirat Arab selama kurang lebih 20 bulan. TKI asal Karawang, Jawa Barat dituduh telah membunuh rekannya sesama TKI yang bekerja di satu majikan dan terancam hukuman pancung.

Dinginnya dinding tahanan harus dirasakan ibu 29 tahun sejak 15 Oktober 2009. Saat itu, Rosita telah bekerja di rumah majikannya Yaser Hasan Mohammed Said selama sekitar lima bulan.

"Ketika sedang tidur tiba-tiba ada tiga orang laki-laki yang masuk ke dalam kamar yang saya tempati bersama satu temannya. Tiba-tiba saya bangun karena teman saya itu teriak, ternyata dia disekap," cerita Rosita.

Hal itu diceritakan Rosita saat menggelar konferensi pers di kantor Solidaritas Perempuan di Jalan Siaga II, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011). Rosita juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa polisi tersebut menyuruhnya pulang.

Rosita mencoba menghampiri temannya yang disekap, namun satu orang di antara tiga laki-laki itu memegangnya dan mengancamnya agar tidak teriak. Jika tidak, lelaki itu mengancam akan membunuhnya.

"Akhirnya saya diam saja sampai akhirnya ketiga orang itu pergi," katanya.

Setelah itu, Rosita berusaha memanggil-manggil temannya tersebut, namun tidak ada jawaban. Karena ketakutan, Rosita langsung berlari ke luar kamar untuk menemui dan meminta tolong majikannya.

Namun ternyata bukan pertolongan yang diterima Rosita. Majikannya malah meminta dia untuk membukakan pintu depan yang ternyata sudah ada polisi yang datang. Oleh polisi, Rosita dibawa ke sebuah rumah sakit. Dan di situlah Rosita tahu, teman sekamarnya telah meninggal.

"Saya ditahan kurang lebin 10 bulan tanpa ada persidangan. Selama ditahan, saya sering disiksa oleh polisi di tahanan itu. Baru setelah bulan ke 11 (Septeber 2010) ada sidang kasus tersebut," kata Rosita.

Tiga kali persidangan, Rosita benar-benar sendirian. Tidak ada penerjemah, pengacara, maupun pendampingan dari KBRI setempat. Baru pada persidangan ke empat, ada perwakilan dari KBRI dan juga pengacara untuknya.

Saat ini persidangan kasus yang membelit Rosita masih berlangsung. Namun entah karena alasan apa, Rosita dilepaskan pada 11 Juni 2011. Salah satu polisi di penjara itu membebaskannya dan menyuruhnya pulang ke Indonesia.
(ken/did)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel