detikcom

4 Tersangka Korupsi LKS Kemendiknas Kembalikan Uang Negara Rp 2,2 M

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 29/04/2011 18:06 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Uang ini merupakan hasil korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dan pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional. Uang tersebut diserahkan oleh keempat tersangka kasus ini kepada pihak penyidik Kejagung untuk kemudian dikembalikan ke kas negara.

"Dari tersangka telah mengembalikan kurang lebih Rp 2,2 miliar, sekarang sedang dihitung. Akan segera disetorkan ke kas negara di Bank BRI, untuk nanti dijadikan barang bukti ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.

Hal itu disampaikan Noor kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2011).

Keempat tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendiknas. Mereka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Mereka telah ditahan sejak 14 April lalu. Joko Sutrisno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat tersangka diduga melakukan pemotongan dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009 silam. Pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp 13,8 miliar.

Hasil pemotongan dana tersebut, yakni sebesar Rp 1,49 miliar lantas digunakan keempat tersangka untuk kepentingan pribadi masing-masing. Akibat tindakan keempat tersangka ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.

"Dari hasil perhitungan tim penyidik ya kurang lebih Rp 2 miliar sekianlah. Maka itu upaya pengembaliannya enggak jauh beda," tutur Noor.

Menurut Noor, pengembalian ini merupakan kesepakatan keempat tersangka. Namun, karena para tersangka telah berada dalam tahanan, maka pengembalian ini diserahkan oleh keluarga dan pengacaranya.

"Jadi begini status tersangkanya ditahan. Tentu ini karena status ditahan, yang menyerahkan adalah keluarga tersangka dan pengacaranya. Tapi status pengembalian dari keempat tersangka." jelas Noor.

Noor menjelaskan, dengan adanya pengembalian ini belum tentu penahanan keempat tersangka ditangguhkan. Kendati sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari para tersangka.

"Sampai hari ini masih dalam status penahanan," ucapnya.

Namun demikian, dengan adanya pengembalian keuangan negara ini, bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi masa hukuman saat persidangan berlangsung kelak.

"Ini bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi masa hukuman. Tentu pertimbangannya adalah dia mengembalikan ke negara," tandas Noor.

(nvc/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel