Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno?
Jumat, 25/03/2011 01:56 WIB
Jakarta
Usai vonis diketuk untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji, keluarga dan tim pengacara terbengong-bengong. Bukan masalah lamanya penjara 3,5 tahun, melainkan alasan hakim yang lebih percaya Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung.
"Dari awal sudah terbaca. Kenapa yang dikutip keterangan Sjahril Djohan, Haposan. Dan omongan Syamsurizal yang di-BAP bukannya di persidangan?" kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam.
Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan yang telah divonis 10 tahun penjara mengaku telah memberi uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan di Hotel Sultan. Uang tersebut diberikan ke Susno sebagai pelicin supaya kasus Arwana tidak mangkrak di Bareskrim.
Lantas, kata hakim mengutip ucapan Sjahril Djohan, uang tersebut diberikan ke Susno di rumah menantunya di Cilandak. Hanya saja, sebelum ke Cilandak, Sjahril Djohan mampir ke kantornya di Gatot Subroto, mandi di rumahnya di Tebet, baru menuju Cilandak. Untuk perjalanan dari Hotel Sultan pukul 21.00 WIB atau jam macet di jalan tersebut, Sjahril membutuhkan waktu satu jam saja.
"Bagaimana mungkin? Kalau biasa di Jakarta tahu itu jam sangat padat. Apalagi pakai mampir-mampir," ucap Henry sinis.
Kendati demikian, majelis hakim masih mempercayai omongan Sjahril Djohan. Sebab, kata hakim, waktu terasa sangat lama bagi yang menunggu.
"Waktu terasa lama bagi orang yang menunggu tetapi tidak kalau dipikirkan," tukas majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.
Bermula dari logika sederhana tersebut, hakim menelan bulat-bulat keterangan Sjahril Djohan. Yakni soal pemberian uang Rp 500 juta dari Haposan untuk Susno. Hakim juga percaya bahwa saat penyerahan tersebut Sjahril bertemu AKB Syamsurizal yang sedang meminta tandatangan surat tugas Susno.
"Bukti yang kita sodorkan, surat tugas itu ditandatangani tanggal 27 Desember, bukan 4 Desember sewaktu kedatangan Sjahril. Sjahril bilang bertemu Susno sedang menggendong cucu yang masih bayi. Lah cucunya itu baru lahir 2 bulan kemudian kok," tandas Henry yang menyodorkan akta kelahiran cucu Susno yang lahir bulan Februari 2009.
Mengenai surat tugas tanggal 27 Desember itu, hakim meyakini ucapan Syamsurizal bahwa surat tugas yang ditandatangani masih kosong untuk isian tanggal. "Keterangan saksi (Syamsurizal) di bawah sumpah menyebutkan surat tugas belum diisi tanggalnya," kata hakim mengutip omongan Syamsu.
Alhasil, dengan kesaksian Syamsurizal, Haposan dan diperkuat oleh sopir Sjahril Djohan, majelis hakim menolak semua argumen Susno dan tim pengacaranya. Susno pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa.
"Menurut hemat majelis, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer pertama," kata Syamsudin, anggota majelis hakim yang mendapat giliran membaca vonis.
(Ari/mok)
"Dari awal sudah terbaca. Kenapa yang dikutip keterangan Sjahril Djohan, Haposan. Dan omongan Syamsurizal yang di-BAP bukannya di persidangan?" kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam.
Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan yang telah divonis 10 tahun penjara mengaku telah memberi uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan di Hotel Sultan. Uang tersebut diberikan ke Susno sebagai pelicin supaya kasus Arwana tidak mangkrak di Bareskrim.
Lantas, kata hakim mengutip ucapan Sjahril Djohan, uang tersebut diberikan ke Susno di rumah menantunya di Cilandak. Hanya saja, sebelum ke Cilandak, Sjahril Djohan mampir ke kantornya di Gatot Subroto, mandi di rumahnya di Tebet, baru menuju Cilandak. Untuk perjalanan dari Hotel Sultan pukul 21.00 WIB atau jam macet di jalan tersebut, Sjahril membutuhkan waktu satu jam saja.
"Bagaimana mungkin? Kalau biasa di Jakarta tahu itu jam sangat padat. Apalagi pakai mampir-mampir," ucap Henry sinis.
Kendati demikian, majelis hakim masih mempercayai omongan Sjahril Djohan. Sebab, kata hakim, waktu terasa sangat lama bagi yang menunggu.
"Waktu terasa lama bagi orang yang menunggu tetapi tidak kalau dipikirkan," tukas majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.
Bermula dari logika sederhana tersebut, hakim menelan bulat-bulat keterangan Sjahril Djohan. Yakni soal pemberian uang Rp 500 juta dari Haposan untuk Susno. Hakim juga percaya bahwa saat penyerahan tersebut Sjahril bertemu AKB Syamsurizal yang sedang meminta tandatangan surat tugas Susno.
"Bukti yang kita sodorkan, surat tugas itu ditandatangani tanggal 27 Desember, bukan 4 Desember sewaktu kedatangan Sjahril. Sjahril bilang bertemu Susno sedang menggendong cucu yang masih bayi. Lah cucunya itu baru lahir 2 bulan kemudian kok," tandas Henry yang menyodorkan akta kelahiran cucu Susno yang lahir bulan Februari 2009.
Mengenai surat tugas tanggal 27 Desember itu, hakim meyakini ucapan Syamsurizal bahwa surat tugas yang ditandatangani masih kosong untuk isian tanggal. "Keterangan saksi (Syamsurizal) di bawah sumpah menyebutkan surat tugas belum diisi tanggalnya," kata hakim mengutip omongan Syamsu.
Alhasil, dengan kesaksian Syamsurizal, Haposan dan diperkuat oleh sopir Sjahril Djohan, majelis hakim menolak semua argumen Susno dan tim pengacaranya. Susno pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa.
"Menurut hemat majelis, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer pertama," kata Syamsudin, anggota majelis hakim yang mendapat giliran membaca vonis.
(Ari/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
283 Komentar
-
237 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
