Rabu, 09/03/2011 16:25 WIB
Saatnya PNS Pensiun Dini
"Umur PNS, 50 tahun saja sudah cukup," ujar Jimly dalam seminar 'Redefinisi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan RI' yang diselenggarakan Kementerian PAN di Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.
PNS sebaiknya cepat pensiun supaya ketika tamat bekerja masih produktif , demikian menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Di usia 50, tambah dia, PNS bisa membangun usaha yang baru, memanfaatkan jaringannya saat masih berdinas, termasuk untuk mengembangkan pasar usaha pasca pensiun nanti.
Sebagai salah seorang PNS, kami sangat setuju jika usia pensiun PNS diperpendek dari yang semula berdurasi 55-58 tahun menjadi 50 tahun. Dengan memangkas usia saat pensiun tersebut diharapkan para pensiunan PNS masih bisa produktif, membuka lapangan kerja dengan berwira usaha, dan bisa lebih menikmati hidup lebih lama.
Di usia 50 tahun pensiunan PNS masih memiliki tenaga untuk memulai usaha baru. Selain memanfaatkan tenaga, juga bisa memanfaatkan jaringan atau relasi yang sudah terbangun selama bekerja sebagai PNS.
Bahkan usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan. Menurut Mangindaan, usulan tersebut bisa lebih mengefisienkan penggunaan anggaran negara untuk belanja gaji pegawai. Apalagi saat ini, lebih dari empat juta jumlah PNS telah menyerap anggaran sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu mempercepat masa kerja PNS akan selalu me-refresh kinerja. Sehingga para pegawai masih muda-muda. Selain itu dengan memudakan masa pensiun, membuat PNS bisa lebih produktif dengan menjalankan bisnis dan membuka lapangan kerja atau berkiprah di bidang sosial keagamaan.
Mangindaan berharap, rencana DPR mengubah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU Aparat Sipil Negara, bisa mengubah kondisi yang ada. Aturan lain yang akan dirubah untuk memperbaiki sistem pensiun PNS adalah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Perubahan yang diharapkan Kemen PAN dan RB tadi adalah seluruh PNS menyisihkan 4,75 persen gajinya untuk iuran pensiun. Besaran prosentase tersebut, meskipun belum bisa sepenuhnya menutupi pembayaran uang pensiun. Tetapi, minimal bisa mengurangi beban APBN.
Sebagai seorang PNS ijinkan kami memberikan sedikit usul tentang revisi UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9 Hak atas pensiun pegawai. Ayat (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri :
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Mohon kata-kata “dan” diubah menjadi "atau" sehingga menjadi
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Dengan begitu PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun, meskipun belum berusia 50 tahun mempunyai hak untuk mengajukan pensiun dini. Sebagai contoh si A diangkat menjadi PNS pada usia 20 tahun pada bulan April tahun 1991, maka pada saat masa kerjanya menjadi PNS telah mencapai 20 tahun yaitu pada bulan April tahun 2011 dia berhak untuk mengajukan permohonan berhenti menjadi PNS dengan hormat dan mendapat hak pensiun meskipun usianya baru 40 tahun.
Bila aturan ini disetujui tentulah akan membuat kinerja PNS makin bagus, karena selalu dire-fresh dengan tenaga muda. Sudah selayaknya mereka yang mempunyai masa kerja 20 tahun lebih berhak mengajukan pensiun, untuk menghindari kejenuhan dan sekaligus menghindari kemungkinan mereka melakukan kolusi mengingat dengan masa kerja 20 tahun lebih tentunya telah memiliki jaringan dan relasi yang berhubungan erat dengan pekerjaan.
Dan itu sangat riskan untuk menimbulkan KKN. Oleh karena itu UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9 Hak atas pensiun pegawai. Ayat (1) yang berbunyi :
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri :
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Seharusnya segera diganti menjadi: Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri :
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Rosi Sugiarto
Pondok TK Al Firdaus, Jl. Alun-alun Jatisari BSB Mijen Semarang
rosisugiarto@gmail.com
089668015358
Praktek penimbunan BBM melibatkan oknum aparat keamanan. Seperti apa modusnya? Tonton "Reportase Investigasi", Minggu, 26 Mei 2013, pukul 16.45, hanya di TRANSTV
(wwn/wwn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
1,551 share this. -
27 Juta Warga Jateng Hari Ini Tentukan Gubernur Baru
754 share this. -
Fathanah, Royal ke Perempuan Tapi Bermasalah dengan Utang
593 share this. -
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
532 share this. -
KPAI: Jangan Terjebak Gedung 'Wah', Pentingkan Kurikulum
529 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Opini Terbaru
Indeks Opini ยป
-
Senin, 20/05/2013 13:09 WIB
Kode Moral dan Muktamar Pancasila
-
Jumat, 17/05/2013 08:56 WIB
KBT, Benahilah Sebelum Terlambat
-
Selasa, 14/05/2013 09:36 WIB
Jalan Layang dan Kemacetan
-
Selasa, 07/05/2013 12:42 WIB
Busway: Semestinya Lebih Baik
-
Senin, 06/05/2013 11:23 WIB
Muktamar Khilafah Untuk Indonesia Lebih Baik
-
Minggu, 26/05/2013 13:17 WIB
Pelaku Pelecehan di Konser The Virgin: Resleting Celana Saya Rusak
-
Minggu, 26/05/2013 13:59 WIB
Lecehkan Ibu Muda, Saputra: Istri Saya Hamil Jadi Nggak Dapat Jatah
-
Minggu, 26/05/2013 13:45 WIB
Quick Count Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul Sementara
-
Minggu, 26/05/2013 12:33 WIB
Ibu Muda Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Nonton Konser The Virgin
-
Minggu, 26/05/2013 12:00 WIB
Fathanah, Royal ke Perempuan Tapi Bermasalah dengan Utang
-
Minggu, 26/05/2013 13:35 WIB
Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Bali, Jago PDIP Kalah
-
Minggu, 26/05/2013 13:42 WIB
4 Cerita Ahmad Zaki yang Dibantah KPK
-
Minggu, 26/05/2013 13:49 WIB
Gerindra: Interpelasi Jokowi, Politisi Kebon Sirih Genit!
-
546 Komentar
-
266 Komentar
-
209 Komentar
-
207 Komentar
-
191 Komentar
-
156 Komentar
-
138 Komentar
-
131 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Minggu, 26/05/2013 07:44 WIB
Eks Irwasum Polri Bantah Terima Setoran Proyek Simulator Rp 1 M
-
Minggu, 26/05/2013 07:11 WIB
Perusak Mercy Milik Sendiri di JCC Diduga Mabuk
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
