ICW: DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
Senin, 31/01/2011 19:30 WIB
Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Jakarta
Keputusan rapat internal Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Keputusan itu juga indikasi bahwa sebagian politisi diam-diam menyimpan kecemasan terhadap sepak terjang KPK.
Demikian analisa peneliti ICW, Donal Fariz, menanggapi keputusan Komisi III DPR melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hadir dalam sesi rapat-rapat bersama Pimpinan DPR.
"Sikap DPR ini bentuk pengkhianatan terhadap agenda perang melawan korupsi," ujar Donal melalui telepon, Senin (31/1/2011)..
Dia menduga keputusan yang dimotori oleh Fraksi Golkar PPP, PKS, Gerindra dan PDIP itu ada kaitannya dengan penahanan 19 orang politisi dalam kasus suap proses pemilihan Dewan Gubernur Senior BI. Nampaknya ada semacam solidaritas, sebab yang KPK tahan adalah para politisi senior.
"Ini juga bukti ketakutan DPR terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi dalam parlemen. Setidaknya saat ini sudah 40 anggota DPR yang dijerat proses hukum oleh KPK," sambung Donal.
Sambil tertawa, Donal kemudian memaparkan kontruksi makro dari penetapan deponeering oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus suap yang sempat disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Di dalam UU Kejaksaan Agung, jelas disebutkan bahwa deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang punya wewenang yudikatif.
Di dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung mendapatkan masukan dari Presiden dan MA. Tapi eksekusi dan tindak lanjut dari keputusan tersebut tetap merupakan wewenang penuh dari Jaksa Agung yang tidak dapat diintervensi Presiden RI selaku atasan langsung, apalagi oleh DPR.
Bila suatu kasus hukum sudah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut. Status yang tidak lagi tersangka merupakan konsekuensi yuridis dari dikesampingkannya proses hukum kasus bersangkutan.
"Saya sarankan teman-teman di DPR baca lagi deh UU Kejaksaan Agung. Mana mungkin ada seorang tersangka tapi kasusnya sudah tidak ada. Alasannya kok yang mengada-ada saja," ujar Donal sambil tertawa.
(lni/nrl)
Demikian analisa peneliti ICW, Donal Fariz, menanggapi keputusan Komisi III DPR melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hadir dalam sesi rapat-rapat bersama Pimpinan DPR.
"Sikap DPR ini bentuk pengkhianatan terhadap agenda perang melawan korupsi," ujar Donal melalui telepon, Senin (31/1/2011)..
Dia menduga keputusan yang dimotori oleh Fraksi Golkar PPP, PKS, Gerindra dan PDIP itu ada kaitannya dengan penahanan 19 orang politisi dalam kasus suap proses pemilihan Dewan Gubernur Senior BI. Nampaknya ada semacam solidaritas, sebab yang KPK tahan adalah para politisi senior.
"Ini juga bukti ketakutan DPR terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi dalam parlemen. Setidaknya saat ini sudah 40 anggota DPR yang dijerat proses hukum oleh KPK," sambung Donal.
Sambil tertawa, Donal kemudian memaparkan kontruksi makro dari penetapan deponeering oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus suap yang sempat disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Di dalam UU Kejaksaan Agung, jelas disebutkan bahwa deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang punya wewenang yudikatif.
Di dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung mendapatkan masukan dari Presiden dan MA. Tapi eksekusi dan tindak lanjut dari keputusan tersebut tetap merupakan wewenang penuh dari Jaksa Agung yang tidak dapat diintervensi Presiden RI selaku atasan langsung, apalagi oleh DPR.
Bila suatu kasus hukum sudah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut. Status yang tidak lagi tersangka merupakan konsekuensi yuridis dari dikesampingkannya proses hukum kasus bersangkutan.
"Saya sarankan teman-teman di DPR baca lagi deh UU Kejaksaan Agung. Mana mungkin ada seorang tersangka tapi kasusnya sudah tidak ada. Alasannya kok yang mengada-ada saja," ujar Donal sambil tertawa.
(lni/nrl)
Baca Juga
- FPAN Terima Kehadiran Bibit-Chandra Karena Sah Sebagai Pimpinan KPK
- Suap DGS BI
Ibu-ibu Pengajian Juga Beri Dukungan kepada Sofyan Usman di Sel - PD: Alasan Menolak Kehadiran Bibit-Chandra Sangat Menyesatkan
- Suap DGS BI
Akbar Desak KPK Periksa Nunun - Ruhut: Makin Kelihatan Siapa yang Sebenarnya Ingin Lemahkan KPK
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
