detikcom

PUSKAPOL FISIP UI

Nomor Urut Tetap Menentukan Keterpilihan Perempuan


Selasa, 28/12/2010 10:45 WIB
Jakarta Perubahan formula calon terpilih berdasar suara terbanyak, ternyata tidak banyak mengubah cara berpikir pemilih dalam menjatuhkan suara. Hampir semua calon terpilih berasal dari nomor urut kecil: 1, 2 atau 3. Demikian juga dengan calon perempuan terpilih.

Ketika Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa calon terpilih pada Pemilu 2009 ditentukan berdasarkan suara terbanyak, banyak kalangan memprediksi nomor urut tidak penting lagi. Sebab, pemilih akan memilih calon yang disukainya, sehingga keterpilihan seorang calon lebih karena keunggulan pribadinya, bukan karena nomor urutnya.

Ternyata prediksi itu meleset. Nomor urut tetap memiliki peran penting dalam menentukan keterpilihan calon. Dalam hal ini, data keterpilihan calon perempuan di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memiliki kesamaan, yaitu calon perempuan terpilih mayoritas berada di nomor urut 1, 2 dan 3.

Di DPR, 44% persen calon perempuan terpilih berada di nomor urut 1, 29% di nomor urut 2, 20% di nomor urut 3, dan hanya 7% yang berada di nomor urut 4 dan seterusnya. Dengan demikian, 93% calon perempuan terpilih berada di nomor urut 1, 2 dan 3.
Di DPRD provinsi, 41% persen perempuan terpilih berada di nomor urut 1, 20% di nomor urut 2, 24% di nomor urut 3, dan hanya 14% yang berada di nomor urut 4 dan seterusnya. Sedangkan di DPRD kabupaten/kota, 41% calon perempuan terpilih yang berada di nomor urut 1, 23% di nomor urut 2, 18% di nomor urut 3, serta 18% di nomor urut 4 dan seterusnya.

Bagaimana dengan keterpilihan laki-laki? Angka keterpilihan laki-laki pada nomor urut kecil ternyata lebih tinggi jikan dibandingkan perempuan. Di DPR RI, 69% caleg laki-laki terpilih berada di nomor urut 1, lalu 16% di nomor urut 2, dan 4% di nomor urut 3, hanya 10,05% di nomor urut 4 dan seterusnya.

Data keterpilihan, baik calon perempuan maupun calon laki-laki tersebut menunjukkan, dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka pun (di mana calon terpilih ditentukan berdasar suara terbnyak), nomor urut masih punya peran penting. Jadi, tidak benarlah anggapan bahwa ketika sistem pemilu berubah dari daftar calon terbuka, nomor urut tidak penting lagi.

Banyak sebab, mengapa hal itu terjadi. Pertama, perubahan sistem oleh Mahkamah Konstitusi dilakukan pada saat proses pemilu sedang berjalan, sehingga pemilih masih punya anggapan bahwa sistem pemilu masih seperti sebelumnya.

Kedua, pemilih memang dihadapkan pada situasi sulit, mengingat begitu banyak calon yang harus dipilih pada saat berada di bilik suara. Dengan peserta pemilu sebanyak 48 partai, dan setiap partai dapat mengjukan 120% calon, maka untuk memilih 4 calon anggota legislatif, pemilih harus menghadapi 800-1.500 calon. Inilah yang membuat pemilih mengambil "jalan pintas" yakni memilih nomor urut kecil, dengan asumsi nomor urut kecillah calon terbaik.

Ketiga, UU No. 10/2008 juga masih membolehkan pemilih memilih partai politik, sehingga seakan membenarkan asumsi bahwa nomor urut kecil adalah yang terbaik.

Dengan kata lain, sistem pemilu proporsional daftar terbuka memang belum bekerja sepenuhnya pada Pemilu 2009, baik karena sistemnya belum koheren (calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbnyak, tetapi masih menggunakan daftar calon berdasar nomor urut; calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi masih boleh memilih partai), maupun karena pemilih belum memiliki logika sendiri saat menjatuhkan pilihannya.

Dengan kondisi tersebut, maka jika dalam Pemilu 2014 nanti sistem pemilu proporsional daftar terbuka (dalam arti calon terpilih ditentukan berdasar suara terbanyak) tidak mungkin diubah lagi, tetap saja nomor urut mempunyai peran penting dalam keterpilihan calon.

Oleh karena itu demi menngkatkan jumlah perempuan di parlemen, kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon, tetap harus dipertahankan bahkan harus dipertegas. Artinya, partai politik yang tidak memenuhi kuota di satu daerah pemilihan, partai itu tidak boleh mengikuti pemilihan di daerah pemilihan tersebut.

Informasi selengkapnya silakan baca www.puskapol.ui.ac.id dan akun twitter @Puskapol_UI


Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Indeks Berita »
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel