Kamis, 25/11/2010 11:37 WIB

Kalah Praperadilan, Kejagung Banding Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori banding atas kekalahannya dalam gugatan praperadilan yang diputus oleh PN Jakpus. Dalam putusan praperadilan, PN Jakpus mengabulkan permohonan pemohon, Muspani yang memerintahkan Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II untuk segera menyidangkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

Agusrin diduga tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.

"Hakim PN Jakpus telah keliru memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut," kata jaksa Rhein E Singal seperti tertulis dalam memori banding yang dilayangkan ke PT Jakarta, Kamis, (25/11/2010).

Menurut jaksa, praperadilan sudah jelas diatur dalam KUHAP pasal 77 sampai dengan pasal 83. Dengan demikian maka yang berwenang mengadili adalah PN Jaksel. Selain itu, pertimbangan hakim yang menilai Kejagung menghentikan perkara secara diam-diam dibantah Jaksa. "Berdasarkan pasal 1 angka 10 jo pasal 70 KUHAP, objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi. Dan sampai saat ini kejaksaan tidak pernah menghentikan penyidikan," tegas Rhein.

Kasus korupsi Agusrin telah diperiksa sejak tahun 2007 dan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini sudah dilaporkan kepada KPK sejak tanggal 4 Desember 2007. Namun hingga saat ini KPK tidak menjalankan tugas super visinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Oleh sebab itu, seharusnya sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilimpahkan atau disidangkan.

Seperti diketahui sebelumnya, Agusrin terganjal kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam kasus ini, Agusrin diduga merugikan negara Rp 21,3 miliar

Kejaksaan Agung mengaku segera melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najmudin ke persidangan. Agusrin, satu dari sekian kepala daerah yang jalani proses hukum, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.

(asp/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel