detikcom
Selasa, 02/11/2010 20:24 WIB

Polisi Mengaku Jadi Korban Pungli Oknum Petugas Kejari Jakbar

Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Petugas tata usaha salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dipusingkan dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka mematok tarif Rp 50 ribu tiap pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri.

"Mereka (oknum Kejari Jakarta Barat), mematok Rp 50 ribu untuk satu berkas perkara atau untuk satu orang," ujar salah seorang petugas kepolisian berpangkat Brigadir yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (2/11/2010).

Pungli ini menurutnya, biasa dilakukan saat melimpahkan berkas perkara yang sudah lengkap atau P-21. Namun terkadang ulah nakal oknum Kejari Jakbar ini juga dilakukan saat perkara masih dalam tahap P-19 atau P-18.

"Kalau masih P-19 atau P-18, saat mengirim kembali, kami juga diharuskan memberi uang Rp 50 ribu untuk satu berkas lagi," jelas polisi tersebut.

Petugas tata usaha mengaku keberatan dengan ulah nakal oknum petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tak jarang untuk membayar uang pungli ini mereka harus merogoh kocek sendiri karena memang dana tersebut tidak disediakan oleh instansi tempat mereka bekerja.

"Kalau enam berkas saja sudah Rp 300 ribu. Kami jujur sangat keberatan. Karena uang itu tidak ada anggarannya. Terpaksa, kami patungan dari kocek sendiri. Habis, mau bagaimana lagi, kalau tidak dikasih, berkas tersebut tidak mau diterima," keluhnya.

Kebijakan menyetor uang dengan dipatok Rp 50 ribu diakui petugas tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, biasanya meskipun setoran seperti ini biasa dilakukan namun sifatnya sukarela. Mereka berharap pungli yang menguras dompet ini dapat segera dihilangkan.

"Jujur kami sangat keberatan. Untuk operasional di lapangan saja, kadang kami bingung. Sekarang harus dibebani dengan ini (pungli),"tandasnya.

Saat dikonformasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Yusri Nico Riawan meminta agar hal ini dikonformasi langsung ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat David P Duarsa. Saat dikonfirmasi David membantah adanya praktik pungli saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.

"Kami siap dikofrontir dengan petugas polisi yang mengantar berkas. Saya pastikan itu (pungli), tidak ada dan semua clear. Kami tidak pernah memberlakukan tarif tiap kali pelimpahan berkas, karena biaya sudah ditanggung negara," tegasnya.

David justru mengaku suka merogoh koceknya saat mengririm tahanan ke rumah tahanan. "Malah, saya sering keluar uang hingga Rp 2 juta untuk ongkos pengiriman tahanan ke rumah tahanan," tutupnya.


Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(did/lrn)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000