detikcom

Gelapkan Uang Perusahaan, Karim Tano Kabur ke Singapura

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 09/09/2010 12:28 WIB
Pekanbaru Seorang warga Medan, Karim Tano Tjandra, dilaporkan telah menggelapan uang dan dokumen perusahaan sawit PT Riau Anugrah Sentosa. Karim telah kabur ke Singapura. Kepolisian meminta Duta Besar Singapura di Indonesia untuk membantu mengembalikan Karim.

Kasus penggelapan uang dan dokumen perusahaan ini ditangani pihak Polresta Pekanbaru dan Polda Metro Jaya. Awalnya pemilik PT Riau Anugra Sentoso (RAS) Dedy Handoko mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas penggelapan dokumen dan uang yang dilakukan Karim yang menjabat sebagai manager bersama Muslim selaku manager keuangan di perusahaan tersebut.

"Mereka berdua ini memanipulasi dokumen saham di perusahaan ini. Mereka dengan sengaja mengurangi sejumlah saham saya sebesar Rp 3 miliar. Inilah yang membuat kita melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata Dedy Handoko kepada detikcom di Pekanbaru, Kamis (9/09/2010).

Dedy juga melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru. Sudah setahun pihak kepolisian menetapkan mantan manager keuangannya Muslim sebagai buron. Namun setelah buron setahun, akhirnya Polrestas Pekanbaru bekerja sama dengan Polresta Belawan, Medan dua hari yang lalu berhasil menangkap Muslim. Dari Belawan, Sumut, Muslim-pun lantas diboyong ke Pekanbaru.

"Tersangka sudah berhasil kita tangkap bekerja sama dengan Polresta Belawan. Kini tersangka sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dukaan menggelapkan dokumen dan keuangan di perusahaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Sapta Marpaung.

Sementara itu, satu orang tersangka lagi, Karim sampai kini masih menjadi buronan pihak kepolisian. Karim di laporkan Dedy Handoko ke Polda Metro Jaya. Untuk menangkap Karim ini, pihak Polda Metro Jaya sudah meminta Mabes Polri untuk mengeluarkan surat pencekalan dan penangkalan terhadap Karim. Polda Metro Jaya juga meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membantu pencegahan keluar terhadap Karim.

Dedy menjelaskan, Polda Metro Jaya juga berkirim surat nomor B/2519/III/2010/Resju/ 30 Maret 2010 ke duta besar Singapura di Indonesia. Ini surat tersebut menceritakan kronologis kejadian perkara di perusahaan sawit tersebut.

Kepolisian juga meminta bantuan Duta Besar Singapura di Indonesia agar dapat emerintahkan Karim dengan nomor paspor B593489 dan S566113 untuk kembali ke Indonesia. Hal itu dimungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan penggelapan uang dan dokumen perusahaan.

"Kita berharap kiranya pihak Kepolisian bisa segera memuntaskan kasus di perusahaan kami ini. Sebaiknya, pelaku juga menyerahkan diri saja," kata Dedy.

(cha/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel