Gelapkan Uang Perusahaan, Karim Tano Kabur ke Singapura
Kamis, 09/09/2010 12:28 WIB
Pekanbaru
Seorang warga Medan, Karim Tano Tjandra, dilaporkan telah menggelapan uang dan dokumen perusahaan sawit PT Riau Anugrah Sentosa. Karim telah kabur ke Singapura. Kepolisian meminta Duta Besar Singapura di Indonesia untuk membantu mengembalikan Karim.
Kasus penggelapan uang dan dokumen perusahaan ini ditangani pihak Polresta Pekanbaru dan Polda Metro Jaya. Awalnya pemilik PT Riau Anugra Sentoso (RAS) Dedy Handoko mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas penggelapan dokumen dan uang yang dilakukan Karim yang menjabat sebagai manager bersama Muslim selaku manager keuangan di perusahaan tersebut.
"Mereka berdua ini memanipulasi dokumen saham di perusahaan ini. Mereka dengan sengaja mengurangi sejumlah saham saya sebesar Rp 3 miliar. Inilah yang membuat kita melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata Dedy Handoko kepada detikcom di Pekanbaru, Kamis (9/09/2010).
Dedy juga melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru. Sudah setahun pihak kepolisian menetapkan mantan manager keuangannya Muslim sebagai buron. Namun setelah buron setahun, akhirnya Polrestas Pekanbaru bekerja sama dengan Polresta Belawan, Medan dua hari yang lalu berhasil menangkap Muslim. Dari Belawan, Sumut, Muslim-pun lantas diboyong ke Pekanbaru.
"Tersangka sudah berhasil kita tangkap bekerja sama dengan Polresta Belawan. Kini tersangka sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dukaan menggelapkan dokumen dan keuangan di perusahaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Sapta Marpaung.
Sementara itu, satu orang tersangka lagi, Karim sampai kini masih menjadi buronan pihak kepolisian. Karim di laporkan Dedy Handoko ke Polda Metro Jaya. Untuk menangkap Karim ini, pihak Polda Metro Jaya sudah meminta Mabes Polri untuk mengeluarkan surat pencekalan dan penangkalan terhadap Karim. Polda Metro Jaya juga meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membantu pencegahan keluar terhadap Karim.
Dedy menjelaskan, Polda Metro Jaya juga berkirim surat nomor B/2519/III/2010/Resju/ 30 Maret 2010 ke duta besar Singapura di Indonesia. Ini surat tersebut menceritakan kronologis kejadian perkara di perusahaan sawit tersebut.
Kepolisian juga meminta bantuan Duta Besar Singapura di Indonesia agar dapat emerintahkan Karim dengan nomor paspor B593489 dan S566113 untuk kembali ke Indonesia. Hal itu dimungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan penggelapan uang dan dokumen perusahaan.
"Kita berharap kiranya pihak Kepolisian bisa segera memuntaskan kasus di perusahaan kami ini. Sebaiknya, pelaku juga menyerahkan diri saja," kata Dedy.
(cha/aan)
Kasus penggelapan uang dan dokumen perusahaan ini ditangani pihak Polresta Pekanbaru dan Polda Metro Jaya. Awalnya pemilik PT Riau Anugra Sentoso (RAS) Dedy Handoko mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas penggelapan dokumen dan uang yang dilakukan Karim yang menjabat sebagai manager bersama Muslim selaku manager keuangan di perusahaan tersebut.
"Mereka berdua ini memanipulasi dokumen saham di perusahaan ini. Mereka dengan sengaja mengurangi sejumlah saham saya sebesar Rp 3 miliar. Inilah yang membuat kita melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata Dedy Handoko kepada detikcom di Pekanbaru, Kamis (9/09/2010).
Dedy juga melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru. Sudah setahun pihak kepolisian menetapkan mantan manager keuangannya Muslim sebagai buron. Namun setelah buron setahun, akhirnya Polrestas Pekanbaru bekerja sama dengan Polresta Belawan, Medan dua hari yang lalu berhasil menangkap Muslim. Dari Belawan, Sumut, Muslim-pun lantas diboyong ke Pekanbaru.
"Tersangka sudah berhasil kita tangkap bekerja sama dengan Polresta Belawan. Kini tersangka sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dukaan menggelapkan dokumen dan keuangan di perusahaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Sapta Marpaung.
Sementara itu, satu orang tersangka lagi, Karim sampai kini masih menjadi buronan pihak kepolisian. Karim di laporkan Dedy Handoko ke Polda Metro Jaya. Untuk menangkap Karim ini, pihak Polda Metro Jaya sudah meminta Mabes Polri untuk mengeluarkan surat pencekalan dan penangkalan terhadap Karim. Polda Metro Jaya juga meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membantu pencegahan keluar terhadap Karim.
Dedy menjelaskan, Polda Metro Jaya juga berkirim surat nomor B/2519/III/2010/Resju/ 30 Maret 2010 ke duta besar Singapura di Indonesia. Ini surat tersebut menceritakan kronologis kejadian perkara di perusahaan sawit tersebut.
Kepolisian juga meminta bantuan Duta Besar Singapura di Indonesia agar dapat emerintahkan Karim dengan nomor paspor B593489 dan S566113 untuk kembali ke Indonesia. Hal itu dimungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan penggelapan uang dan dokumen perusahaan.
"Kita berharap kiranya pihak Kepolisian bisa segera memuntaskan kasus di perusahaan kami ini. Sebaiknya, pelaku juga menyerahkan diri saja," kata Dedy.
(cha/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
