detikcom

Tak Kunjung Beri THR, Kemenakertrans Beri Sanksi 2 Perusahaan

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 09/09/2010 08:10 WIB
Jakarta 23 Perusahaan dilaporkan ke Kemenakertrans karena telat memberikan Tunjungan Hari Raya kepada karyawannya. Bahkan dua perusahaan di antaranya sudah diberi sanksi oleh Kemenakertrans.

"Ada dua perusahaan yang kita beri sanksi," ujar staf ahli Menakertrans, Faisol Reza kepada detikcom, Kamis (9/9/2010).

Menurut Faisol, setiap perusahaan wajib untuk membayar THR kepada karyawannya minimal H-7 sebelum hari raya. Namun hingga H-1, dua perusahaan itu belum juga membayar.

"Kita sudah memanggil hingga memeriksa perusahaan itu tapi tetap saja nggak bayar," imbuh Faisol.

Sedangkan perusahaan lainnya, setelah diajak bertemu, akhirnya mereka mau untuk membayar. Faisol menjelaskan, tidak semua perusahaan lalai dalam memenuhi kewajibannya.

"Sebagian karena keterbatasan keuangan mereka," jelas Faisol lebih lanjut.

Kemenakertrans membuka pengaduan bagi karyawan yang merasa belum menerima THR dari tempat mereka bekerja. Kemenakertrans menjamin identitas pelapor akan aman.

Faisol enggan merinci siapa-siapa saja 23 perusahaan tersebut. Namun khusus yang terkena sanksi, Faisol menjelaskan lokasi perusahaan itu berada di Cikarang dan Tangerang.

"Nanti saja, kita akan umumkan ke publik," tegasnya.

(mok/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel