detikcom

Pemerintah Tak Hiraukan Kritik Remisi Lebaran Buat Koruptor

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Rabu, 08/09/2010 23:04 WIB
Jakarta Hujan kritik soal pemberian remisi pada HUT ke-65 RI 17 Agustus lalu, tidak membuat pemerintah ciut. Di hari Lebaran nanti, pemerintah tetap akan memberikan remisi bagi terpidana korupsi.

"Hak mereka untuk mengkritik," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, di kantor KemkumHAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).

Untung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang. "Kita kan hanya pelaksana UU, kalau tidak melakukan, malah menyalahi UU," tegasnya.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan, terpidana korupsi juga bagian dari pihak yang berhak mendapatkan remisi. Hanya saja, khusus untuk terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme, remisi diberikan jika yang bersangkutan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.

Untung menambahkan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberian remisi buat terpidana korupsi, lebih baik mereka mendorong revisi ketentuan remisi yang diatur lewat undang-undang.

"Karena kita hanya pelaksana undang-undang," tegas Untung lagi.

Di hari Lebaran nanti, pemerintah akan memberikan remisi kepada 42.823 narapidana. Dari jumlah tersebut, 1.415 di antaranya mendapatkan remisi yang memungkinkan narapidana tersebut bebas karena pidana pokoknya habis, atau tetap berlanjut sebagai pidana pengganti denda. Pemerintah belum memastikan berapa jumlah koruptor yang mendapat resmisi Lebaran.

(lrn/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel