Pemerintah Tak Hiraukan Kritik Remisi Lebaran Buat Koruptor
Rabu, 08/09/2010 23:04 WIB
Jakarta
Hujan kritik soal pemberian remisi pada HUT ke-65 RI 17 Agustus lalu, tidak membuat pemerintah ciut. Di hari Lebaran nanti, pemerintah tetap akan memberikan remisi bagi terpidana korupsi.
"Hak mereka untuk mengkritik," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, di kantor KemkumHAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Untung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang. "Kita kan hanya pelaksana UU, kalau tidak melakukan, malah menyalahi UU," tegasnya.
Ia menjelaskan, menurut ketentuan, terpidana korupsi juga bagian dari pihak yang berhak mendapatkan remisi. Hanya saja, khusus untuk terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme, remisi diberikan jika yang bersangkutan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
Untung menambahkan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberian remisi buat terpidana korupsi, lebih baik mereka mendorong revisi ketentuan remisi yang diatur lewat undang-undang.
"Karena kita hanya pelaksana undang-undang," tegas Untung lagi.
Di hari Lebaran nanti, pemerintah akan memberikan remisi kepada 42.823 narapidana. Dari jumlah tersebut, 1.415 di antaranya mendapatkan remisi yang memungkinkan narapidana tersebut bebas karena pidana pokoknya habis, atau tetap berlanjut sebagai pidana pengganti denda. Pemerintah belum memastikan berapa jumlah koruptor yang mendapat resmisi Lebaran.
(lrn/mok)
"Hak mereka untuk mengkritik," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, di kantor KemkumHAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Untung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang. "Kita kan hanya pelaksana UU, kalau tidak melakukan, malah menyalahi UU," tegasnya.
Ia menjelaskan, menurut ketentuan, terpidana korupsi juga bagian dari pihak yang berhak mendapatkan remisi. Hanya saja, khusus untuk terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme, remisi diberikan jika yang bersangkutan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
Untung menambahkan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberian remisi buat terpidana korupsi, lebih baik mereka mendorong revisi ketentuan remisi yang diatur lewat undang-undang.
"Karena kita hanya pelaksana undang-undang," tegas Untung lagi.
Di hari Lebaran nanti, pemerintah akan memberikan remisi kepada 42.823 narapidana. Dari jumlah tersebut, 1.415 di antaranya mendapatkan remisi yang memungkinkan narapidana tersebut bebas karena pidana pokoknya habis, atau tetap berlanjut sebagai pidana pengganti denda. Pemerintah belum memastikan berapa jumlah koruptor yang mendapat resmisi Lebaran.
(lrn/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
