Sidang Mafia Pajak
Gayus Tak Mengerti Dakwaan Berlapis JPU
Rabu, 08/09/2010 17:21 WIB
Terkait
Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan empat dakwaan sekaligus atas kasus makelar pajak dan makelar hukum. Namun, Gayus mengaku tidak mengerti dua dari empat dakwaan tersebut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyatakan kepada Majelis Hakim, dirinya tidak mengerti soal dakwaan kesatu dan kedua.
"Terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum ada beberapa yang saya tidak mengerti majelis hakim, seperti dakwaan kesatu yang primer. Saya disini didakwa karena telah dikabulkannya keberatan PT SAT maka saya melanggar pasal 2 dan pasal 3 subsider. Primer dan subsider saya tidak mengerti," ujar Gayus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Terhadap pengakuan Gayus tersebut, Ketua Majelis Hakim Albertina meminta JPU untuk menjelaskan bagian dakwaan yang tidak dimengerti Gayus. "Berarti yang saudara tidak mengerti dakwaan pertama primer dan subsider dan dakwaan kedua primair dan subsidair. Silahkan penuntut umum dijelaskan kepada terdakwa," tegas Albertina.
JPU pun membaca ulang dakwaan setebal 24 halaman yang sebelumnya sudah dibacakan jaksa selama sekitar 1 jam lebih tersebut. Namun, Gayus ternyata Gayus tetap tidak mengerti dan Majelis Hakim meminta JPU untuk menjelaskan intinya saja.
Setelah dijelaskan kembali, akhirnya Gayus mengaku telah mengerti. Hakim Albertina pun menanyai Gayus apakah dirinya akan mengajukan keberatan. Gayus pun menyatakan dirinya akan mengajukan keberatan.
"Saya akan mengajukan keberatan tapi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum," jawabnya.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada 15 September mendatang dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum. Majelis Hakim memberi waktu kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi selama 1 minggu saja.
(nvc/mad)
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyatakan kepada Majelis Hakim, dirinya tidak mengerti soal dakwaan kesatu dan kedua.
"Terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum ada beberapa yang saya tidak mengerti majelis hakim, seperti dakwaan kesatu yang primer. Saya disini didakwa karena telah dikabulkannya keberatan PT SAT maka saya melanggar pasal 2 dan pasal 3 subsider. Primer dan subsider saya tidak mengerti," ujar Gayus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Terhadap pengakuan Gayus tersebut, Ketua Majelis Hakim Albertina meminta JPU untuk menjelaskan bagian dakwaan yang tidak dimengerti Gayus. "Berarti yang saudara tidak mengerti dakwaan pertama primer dan subsider dan dakwaan kedua primair dan subsidair. Silahkan penuntut umum dijelaskan kepada terdakwa," tegas Albertina.
JPU pun membaca ulang dakwaan setebal 24 halaman yang sebelumnya sudah dibacakan jaksa selama sekitar 1 jam lebih tersebut. Namun, Gayus ternyata Gayus tetap tidak mengerti dan Majelis Hakim meminta JPU untuk menjelaskan intinya saja.
Setelah dijelaskan kembali, akhirnya Gayus mengaku telah mengerti. Hakim Albertina pun menanyai Gayus apakah dirinya akan mengajukan keberatan. Gayus pun menyatakan dirinya akan mengajukan keberatan.
"Saya akan mengajukan keberatan tapi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum," jawabnya.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada 15 September mendatang dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum. Majelis Hakim memberi waktu kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi selama 1 minggu saja.
(nvc/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
