PPATK Minta Patrialis Amankan RUU Pencucian Uang
Rabu, 08/09/2010 15:53 WIB
Jakarta
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memasuki babak akhir. RUU yang pembahasannya cukup alot ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 12 Oktober mendatang. PPATK terus mengumpulkan dukungan, termasuk dari Menkum HAM Patrialis Akbar.
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
