Sebut Tommy Soeharto 'Pembunuh', Majalah Garuda Dituntut ke Pengadilan
Selasa, 07/09/2010 13:37 WIB
Jakarta
Majalah internal PT Garuda Indonesia, 'Garuda', dituntut Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Sebab, majalah tersebut menulis Tommy sebagai pembunuh pada penerbitan edisi Desember 2009.
"Ada suatu artikel atau tulisan di majalah tersebut, antara judul artikel, isi dan note di bawah tidak ada korelasi tulisan. Itu terbit Desember 2009," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan perdana di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (7/9/2010).
Pada majalah bulanan tersebut, redaksi menulis artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya 'A New Destination to Enjoy in Bali' dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto. Di belakangnya tertera keterangan tambahan 'pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan'.
Satu kalimat itulah yang membuat anak kesayangan mantan presiden Soeharto itu berang. Lewat pengacaranya, Tommy menilai keterangan itu tidak diperlukan karena tidak ada korelasinya dengan artikel pada majalah travelling tersebut.
"Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional," ucapnya seraya menyebut para tergugat yakni PT Indomultimedia, Pemimpin Redaksi, redaktur, dewan redaksi dan PT Garuda.
Sayang, para tergugat tidak nampak pada sidang yang dihakimi oleh Thaksin tersebut. Sidang diundur 28 September mendatang untuk memberi kesempatan tergugat hadir.
"Kalau dari kami, cukup memahami dengan ketidakhadiran ini. Karena hawanya sudah libur hari raya ya kita tunggu lagi," ujar Ferry.
Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara), membujuk melakukan pembunuhan berencana, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.
Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.
(Ari/nrl)
"Ada suatu artikel atau tulisan di majalah tersebut, antara judul artikel, isi dan note di bawah tidak ada korelasi tulisan. Itu terbit Desember 2009," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan perdana di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (7/9/2010).
Pada majalah bulanan tersebut, redaksi menulis artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya 'A New Destination to Enjoy in Bali' dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto. Di belakangnya tertera keterangan tambahan 'pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan'.
Satu kalimat itulah yang membuat anak kesayangan mantan presiden Soeharto itu berang. Lewat pengacaranya, Tommy menilai keterangan itu tidak diperlukan karena tidak ada korelasinya dengan artikel pada majalah travelling tersebut.
"Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional," ucapnya seraya menyebut para tergugat yakni PT Indomultimedia, Pemimpin Redaksi, redaktur, dewan redaksi dan PT Garuda.
Sayang, para tergugat tidak nampak pada sidang yang dihakimi oleh Thaksin tersebut. Sidang diundur 28 September mendatang untuk memberi kesempatan tergugat hadir.
"Kalau dari kami, cukup memahami dengan ketidakhadiran ini. Karena hawanya sudah libur hari raya ya kita tunggu lagi," ujar Ferry.
Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara), membujuk melakukan pembunuhan berencana, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.
Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.
(Ari/nrl)
Baca Juga
- Munas VIII Partai Golkar
Buku Kampanye Tommy Dilarang Beredar Saat Pembukaan Munas - Munas VIII Golkar
Pernah Berstatus Napi, Tommy Klaim Kantongi SKCK - Munas VIII Golkar
Jubir: Pilih Tommy Ibarat Buy 1 Get 2 - Munas VIII Golkar
Tommy Janjikan Tiap DPD II Dapat Rp 50 M - Jelang Munas Golkar
Sampaikan Visi-Misi & Program, Tommy Seperti 'Penyuluh Pertanian'
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
