detikcom

KPK Tidak Larang Parsel Untuk Kebutuhan Sosial

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 07/09/2010 00:04 WIB
Jakarta Pemberian parsel untuk kepentingan sosial tidak dilarang KPK. Hanya parsel yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan suap wajib dilaporkan ke lembaga antikorupsi tersebut.

Pelaksana tugas harian Ketua KPK Haryono Umar menyatakan pemberian parcel harusnya diberikan oleh atasan atau orang yang mampu kepada bawahan atau orang membutuhkan. “Ini tidak termasuk gratifikasi,” kata Haryono di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/9/2010).

Haryono juga meluruskan bahwa KPK tidak pernah melarang budaya pemberian parcel di masyarakat. Masyarakat dapat berkirim parcel kepada kerabatnya yang membutuhkan tanpa harus takut dijerat oleh KPK.

Bahkan, KPK juga secara rutin sejak tahun 2005 telah memberikan parcel atau bingkisan hari raya kepada pegawai outsourcing di KPK. Pada tahun ini KPK memberikan 420 paket parcel yang berisi gula, susu dan kebutuhan pokok lainnya.

“Yang banyak terjadi pejabat yang sudah mampu menerima parcel yang memiliki conflict of interest. Ini yang KPK larang,” jelas Haryono.


(mad/mei)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel