detikcom

Jika Mangkir Lagi, Pemred Playboy Akan Dipanggil Paksa

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 06/09/2010 16:33 WIB
Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun berita acara pendapat terkait eksekusi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Jika pada panggilan ketiga Erwin tidak kunjung datang, Kejaksaan akan melakukan upaya paksa.

"Jaksa tengah rapatkan akan dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin. Jika tak dipenuhi, akan dilakukan upaya tindakan paksa," ujar Kajari Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).

Menurut Yusuf, surat permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, ke pihak Kejari, tidak sesuai prosedur. Sehingga eksekusi akan tetap dilaksanakan.

"Permohonan penundaan eksekusi tidak sesuai undang-undang, maka jaksa akan tetap lakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," tegasnya.

Upaya cegah tangkal (cekal) kepada Erwin, lanjut Yusuf, juga sudah dilakukan oleh jaksa guna mencegah upaya melarikan diri.

"Kami sudah keluarkan permohonan cekal," terangnya.

(mpr/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel