detikcom

3 Anggota Polsek Biau Ditetapkan Sebagai Tersangka Rusuh Buol

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Senin, 06/09/2010 15:56 WIB
Jakarta Kinerja Tim investigasi Mabes Polri untuk kasus rusuh Buol, Sulawesi Tengah, mulai menunjukkan perkembangan. Dari belasan petugas yang diperiksa, 3 di antaranya ditetapkan tersangka.

"Bripda MB, Briptu S, Bripda AR," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menyebutkan nama anggota yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Marwoto saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (6/9/2010).

Marwoto menjelaskan, ketiganya adalah anggota Polsek Biau. Mereka diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kematian seseorang.

"Dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai menyebabkan kematian seseorang," jelasnya.

Menurut Marwoto, saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota polisi lainnya, mulai dari Polsek hingga Polres.

"Untuk 3 tersangka juga kita sudah nonaktifkan," imbuh Marwoto.

Pemeriksaan, kata dia, terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Namun, Polri tetap berkeyakinan kasus meninggalnya Kashmir (19) di tahanan disebabkan karena bunuh diri.

"Itu kan ada visumnya. Tidak ada penganiayaan dari petugas. Keluarganya juga mengetahui," tukasnya.
(ape/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel