Bos Playboy akan Ajukan PK
Senin, 06/09/2010 15:01 WIB
Jakarta
Pimpinan redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada, tidak puas dengan putusan MA yang memvonisnya dengan 2 tahun penjara. Erwin pun akan mengajukan PK karena menilai hakim telah keliru dalam putusannya.
"Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Menurut Todung, selain alasan tersebut, hakim khilaf karena menyatakan UU pers hanya mengatur tentang pemberitaan tidak mengatur tentang asusila terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Majalah Playboy adalah salah satu bentuk produk pers. Di luar, masih banyak majalah atau buku yang isinya lebih seronok atau porno dari Playboy.
"Playboy adalah majalah yang serius bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy itu adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujarnya.
Todung mengatakan, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli. Padahal dalam surat edaran MA, setiap sengketa yang berkaitan dengan pers harus melibatkan dan mendengar keterangan dari saksi ahli. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya kriminalisasi kepada pers yang mengancam kebebasan berpendapat dan mengganggu demokrasi.
"Setelah Lebaran kita akan mengajukan PK, karena putusan MA ini preseden buruk dalam kebebasan pers. Kemarin saya juga sudah menyurati Jaksa Agung agar memberikan penangguhan penahanan kepada Erwin. Semoga diberi tanggapan terkait dengan surat saya," jelasnya.
(gus/fay)
"Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Menurut Todung, selain alasan tersebut, hakim khilaf karena menyatakan UU pers hanya mengatur tentang pemberitaan tidak mengatur tentang asusila terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Majalah Playboy adalah salah satu bentuk produk pers. Di luar, masih banyak majalah atau buku yang isinya lebih seronok atau porno dari Playboy.
"Playboy adalah majalah yang serius bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy itu adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujarnya.
Todung mengatakan, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli. Padahal dalam surat edaran MA, setiap sengketa yang berkaitan dengan pers harus melibatkan dan mendengar keterangan dari saksi ahli. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya kriminalisasi kepada pers yang mengancam kebebasan berpendapat dan mengganggu demokrasi.
"Setelah Lebaran kita akan mengajukan PK, karena putusan MA ini preseden buruk dalam kebebasan pers. Kemarin saya juga sudah menyurati Jaksa Agung agar memberikan penangguhan penahanan kepada Erwin. Semoga diberi tanggapan terkait dengan surat saya," jelasnya.
(gus/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
