detikcom

Todung Yakin KPK Akan Penjarakan Pemberi Suap di Kasus Miranda

Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 04/09/2010 15:48 WIB
Jakarta Para penerima suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom sudah dijadikan tersangka. Muncul pertanyaan kapan giliran pemberi suap? Namun diyakini para penyuap hanya tinggal menunggu waktu untuk dibui.

"Baik penerima suap dan pemberi suap adalah perbuatan melawan hukum, keduanya mesti diadili dan dijadikan tersangka. Dua-duanya bersalah melakukan tidnak pidana," kata ahli hukum Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/9/2010).

Pemberi dan penerima suap, keduanya tidak bertepuk sebelah tangan. Berbeda dengan pemerasan, dalam kejahatan suap ini kedua belah pihak wajib dipidana.

"Dengan data PPATK, KPK bisa menemukan orangnya. Di sana kan bisa dilihat bank mana yang mengeluarkan kemudian ditelusuri," imbuhnya.

Data dan bukti dari PPATK pun bisa dijadikan bukti untuk menjerat pemberi suap. "Data PPATK itu resmi, yang dikeluarkan instansi berwenang," terangnya.

Mengenai informasi mengenai orang kuat di balik pemberi suap itu, Todung menegaskan KPK tidak perlu takut. Dengan kewenangan yang dimiliki KPK bisa menghadapinya atas nama penegakkan hukum.

"KPK punya kekuasaan yang sangat luar biasa, KPK tidak perlu takut," tutupnya.

Diketahui 26 politisi dan mantan politisi menjadi tersangka. Mereka menerima uang Rp 500 juta- Rp 1,5 miliar terkait terpilihnya Miranda sebagai DGS BI pada 2004 lalu.

(ndr/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel