detikcom

Kejagung: Memori PK Bibit-Chandra Sudah Dikirim ke MA via PN Jaksel

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 03/09/2010 17:35 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung menegaskan, memori permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Bibit-Chandra telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Kejagung justru kaget saat mengetahui permohonan PK belum sampai ke MA.

"Sudah lama itu. Kita sudah kirim ke PN Jaksel," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/9/2010)..

Babul justru kaget mengapa permohonan PK belum sampai ke MA. Perkembangan terakhir, katanya, sidang pemeriksaan PK SKPP kasus Bibit-Chandra telah digelar beberapa kali di PN Jaksel.

Bahkan telah dilakukan penandatangan berkas memori PK tersebut oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum. Kemudian, berkas memori PK dikirimkan ke MA oleh pihak pengadilan. Jejak terakhir memori PK SKPP Bibit-Chandra tersebut ada di PN Jaksel.

Namun demikian, katanya, belum sampainya permohonan PK tersebut harus ditelusuri. Babul menyatakan, pihaknya akan melacak telah sampai di mana permohonan PK tersebut.

"Seharusnya ditelusuri itu. Kita telusuri apa belum sampai. Harusnya bisa dilacak itu. Saya akan cek ke punya kita," tuturnya.

Babul menegaskan, bukan pihak Kejagung yang langsung mengirimkan berkas memori PK ke MA. Tetapi, melalui PN Jakarta Selatan.

"PN Jaksel yang mengirimkan permohonan PK ke sana (MA)," jelas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

Diteken Hakim Lain


Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan, pihaknya belum menerima permohonan PK SKPP Bibit-Chandra hingga saat ini. Terhadap hal ini, Babul menuturkan kemungkinan lain, yakni kemungkinan permohonan PK telah ditangani oleh Hakim Agung yang lain.

"Mungkin juga ke hakim lain, pak Harifin belum tahu," ucapnya.

Perlu diketahui, memori permohonan PK atas SKPP Bibit-Chandra telah sampai ke pihak PN Jaksel pada 24 Juni lalu. Selanjutnya dilakukan sidang pemeriksaan PK di PN Jaksel dan hasil sidang akan disampaikan ke MA, lalu Hakim Agung di MA akan menilainya.

(nvc/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel