Kasus Suap Miranda
Ketua BPK Tunggu Surat KPK Atas Nasib TM Nurlif
Jumat, 03/09/2010 14:43 WIB
Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak gegabah dalam menonaktifkan anggotanya, TM Nurlif, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap aliran dana Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom. BPK masih menunggu surat resmi dari KPK.
"Kita tunggu surat resmi dari KPK," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di
di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Hadi mengatakan itu usai rapat Tim Penilai Akhir (TPA) tentang pergantian pejabat eselon I.
Menurut Hadi, surat penetapan tersangka TM Nurlif dari KPK belum sampai ke tangan BPK. Namun jika sudah sampai, pihaknya akan mengadakan rapat.
Dalam rapat itu, akan secara bertahap dilakukan penonaktifan terhadap TM Nurlif. "Kita lihat bertahap dulu. Kita tunggu surat resminya dari KPK," kata mantan Dirjen Pajak ini.
TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September lalu. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
(nik/nrl)
"Kita tunggu surat resmi dari KPK," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di
di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Hadi mengatakan itu usai rapat Tim Penilai Akhir (TPA) tentang pergantian pejabat eselon I.
Menurut Hadi, surat penetapan tersangka TM Nurlif dari KPK belum sampai ke tangan BPK. Namun jika sudah sampai, pihaknya akan mengadakan rapat.
Dalam rapat itu, akan secara bertahap dilakukan penonaktifan terhadap TM Nurlif. "Kita lihat bertahap dulu. Kita tunggu surat resminya dari KPK," kata mantan Dirjen Pajak ini.
TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September lalu. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
(nik/nrl)
Baca Juga
- Kasus Suap Miranda
Adang: Nunun Tak Pernah menghindar dari Proses Hukum - Kasus Suap Miranda
Adang Nilai Penetapan 26 Tersangka Pengaruhi Kejiwaan Nunun - Kasus Suap Miranda
Nunun Belum Pasti Pulang ke Indonesia Lebaran Nanti - Bela Panda ke KPK, Sikap Antikorupsi PDIP Dipertanyakan
- BPK Belum Putuskan Nasib TM Nurlif Terkait Kasus Suap Miranda
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:07 WIB
MKGR Deklarasikan Pencapresan Ical
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
286 Komentar
-
243 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
