detikcom

MA Tak Bisa Hukum Nelayan Karena Alasan Nasionalisme

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03/09/2010 14:29 WIB
Jakarta Banyaknya pencurian ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia ditengarai karena para nelayan asing yang mencuri ikan tidak pernah diberi hukuman berat. Namun Mahkamah Agung (MA) tetap tidak akan mengintervensi hakim di Pengadilan Perikanan untuk memberi hukuman berat.

"Itu kebebasan hakim, tidak boleh Mahkamah Agung (MA) seperti itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Pengadilan Perikanan adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa perikanan. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan UU No 31 Tahun 2004.

Harifin mengatakan, hakim juga tidak diperbolehkan memberi hukuman berat kepada nelayan yang mencuri ikan dengan alasan nasionalisme. Pertimbangan pemberian hukuman mesti didasarkan pada pembuktian di pengadilan.

"Apakah Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara lain. Tidak boleh karena warga negara tertentu lalu diperberat hukumannya," jelas pria Bugis ini.

Dalam kurun tahun 2010, sedikitnya 10 kasus pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing terungkap. Sayang, kebanyakan dari mereka tak ada yang tuntas hingga masuk ke pengadilan karena kurangnya bukti.

(asp/gun)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel