detikcom

Suap Pemilihan DGS BI

Paskah Suzetta Jadi Tersangka, Hamka Yandhu Tolak Komentar

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 03/09/2010 13:21 WIB
Jakarta Mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Hamka Yandhu menolak berkomentar soal penetapan 10 rekannya dari Golkar sebagai tersangka terkait kasus suap DGS BI, termasuk peran Paskah Suzetta dalam kasus itu.

"Saya tidak komentar dulu. Soal itu saya tidak mau berkomentar apa-apa," kata Hamka, Jumat (3/9).

Saat ditanya soal pemberi suap yang diduga melibatkan Miranda S Goeltom dan Nunun Nurbaeti, Hamka juga enggan berkomentar. Pria yang sudah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Tipikor ini memilih diam dan menyerahkan penanganan kasus pada KPK. "Jangan saya, yang lain saja dulu," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 26 tersangka terkait kasus suap menggunakan traveler's cheque dalam pemilihan DGS BI di DPR yang dimenangkan oleh Miranda pada tahun 2004. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya berasal dari Golkar.

Mereka adalah, Baharuddin Aritonang (BA) yang diduga menerima Rp 350 juta. Antony Zeidra Abidin (AZA) yang diduga menerima Rp 600 juta. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) yang diduga menerima Rp 600 juta. Boby Suhardiman (BS) yang diduga menerima Rp 500 juta.

Paskah Suzetta (PS) yang diduga menerima Rp 600 juta. Hengky Baramuli (HB) yang diduga menerima Rp 500 juta. Reza Kamarullah (RK) yang diduga menerima Rp 500 juta. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) yang diduga menerima Rp 150 juta.

Marthin Bria Seran (MBS) yang diduga menerima Rp 250 juta dan TM Nurlif menerima yang diduga Rp 550 juta.

(mad/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel