detikcom

Koruptor Juga Akan Dapat Remisi Lebaran

Ramadhian Fadillah - detikNews
Jumat, 03/09/2010 00:57 WIB
Jakarta Kementerian Hukum dan HAM akan kembali memberikan remisi pada hari raya Idul Fitri. Jika memenuhi syarat, semua narapidana berhak menerima hadiah pengurangan masa tahanan ini. Apapun kesalahannya, termasuk terpidana korupsi.

"Tanpa diskriminatif, negara ini tidak boleh diskriminatif," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai salat tarawih di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2010) malam.

Menurut Patrialis, pihaknya memberikan remisi karena memang ada aturan hukumnya. Memberikan remisi pada koruptor pun tidak melanggar aturan.

"Menteri Hukum dan HAM jangan diajak melanggar hukum. Kalau ada aturannya, kita jalan terus. Kita akan berjalan sebaik-baiknya," tegas dia.

Namun Patrialis belum memastikan siapa saja terpidana korupsi yang akan mendapatkan remisi tahun ini. Menurutnya remisi untuk seluruh napi belum diserahkan padanya.

"Remisi Idul fitri sedang disusun oleh Dirjen Permasyarakatan belum disampaikan," jelas politisi PAN ini.

(rdf/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel