KPAI: Pelaku Pelecehan Paskibraka Harus Dijerat UU Perlindungan Anak
Kamis, 02/09/2010 21:46 WIB
Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI. KPAI meminta agar penanganan kasus tersebut mengacu kepada UU Perlindungan Anak.
"Kami meminta agar Polda Metro mengacu kepada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/9/2010).
Karena menurutnya, jika polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hukumannya terlalu ringan. Sementara pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra yang masih di bawah umur itu, merupakan hal yang serius.
"Kalau dengan UU perlindungan anak, hukumannya lebih berat," katanya.
Pasal 80 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancama kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.'
Sementara Pasal 82 berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.'
Menurut Hadi, tindakan para senior Paskibra itu sudah tidak bisa ditolerir. Karena berdasarkan perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut bukan saja sebuah kekerasan, pelecehan seksual dan pelanggaran.
"Namun juga tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, penuh kekejian dan aniaya," tutupnya.
(mei/mok)
"Kami meminta agar Polda Metro mengacu kepada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/9/2010).
Karena menurutnya, jika polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hukumannya terlalu ringan. Sementara pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra yang masih di bawah umur itu, merupakan hal yang serius.
"Kalau dengan UU perlindungan anak, hukumannya lebih berat," katanya.
Pasal 80 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancama kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.'
Sementara Pasal 82 berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.'
Menurut Hadi, tindakan para senior Paskibra itu sudah tidak bisa ditolerir. Karena berdasarkan perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut bukan saja sebuah kekerasan, pelecehan seksual dan pelanggaran.
"Namun juga tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, penuh kekejian dan aniaya," tutupnya.
(mei/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:07 WIB
MKGR Deklarasikan Pencapresan Ical
-
Minggu, 27/05/2012 10:56 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Iqbal Meninggal di Ayunan
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
286 Komentar
-
241 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
