detikcom

Mantan Wakil Menhan Jepang Dihukum 2,5 Tahun Bui Karena Penyuapan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02/09/2010 05:05 WIB
Jakarta Mantan Wakil Menteri Pertahanan (Menhan) Jepang Takemasa Moriya dihukum 30 bulan penjara karena penyuapan dan sumpah palsu di pengadilan rendah. Putusan ini menjadi putusan final setelah Moriya menarik kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) setempat.

Seperti dilansir japantoday.com, Rabu (1/9/2010), keputusan tersebut dibuat oleh Pengadilan Distrik Tokyo pada November 2008 yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tokyo. Moriya adalah seorang birokrat yang memiliki kekuatan sangat kuat sehingga sering disebut sebagai 'kaisar' menteri dan mampu membayar suap 12,5juta.

MA mengharapkan Moriya segera dimasukkan ke dalam penjara. Menanggapi ini, ketua tim kuasa hukum Moriya, Junichiro Hironaka, mengatakan bahwa kliennya menarik kasasinya karena Moriya akan menjawab kasus yang menimpanya dengan menerbitkan buku tentang negosiasi atas relokasi di pangkalan militer AS di Okinawa.

(asp/ape)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel