detikcom

Divonis 2 Tahun Bui, Bos Playboy Indonesia Segera Ditahan

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 25/08/2010 17:16 WIB
Erwin (dok.detikcom)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Jika salinan putusan sudah diterima, Erwin akan segera dipanggil untuk dieksekusi.

"Saya cek di informasi dari JPU-nya sampai kemarin belum diterima (salinan putusan). Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf, kepada detikcom, Rabu (25/8/2010).

Menurut Yusuf, Erwin memang dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Namun, tanpa salinan putusan dari pengadilan atau petikannya, proses eksekusi tidak bisa dilakukan.

Untuk langkah pertama, kata Yusuf, Erwin akan dipanggil lewat surat. Jika dalam tiga kali panggilan tidak ada jawaban, maka bisa dilakukan upaya paksa.'

"Walaupun dia mengajukan PK tidak menghalangi eksekusi," tegasnya.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas.

Di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.

(mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel