detikcom

Kabareskrim: Permintaan Rekaman Ade-Ari Belum Bisa Dipenuhi

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Selasa, 03/08/2010 08:05 WIB
Jakarta Bareskrim Mabes Polri telah menerima surat perintah pengadilan untuk membuka rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi. Namun, Polri belum bisa memastikan akan menyerahkan rekaman itu.

"Bukan membuka tapi menyerahkan rekaman, sekarang dalam proses kita teliti," kata
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Selasa, (3/8/2010).

Ito mengaku telah menerima surat perintah dari Pengadilan Tipikor. Ia juga memastikan, belum bisa memenuhi perintah itu untuk diserahkan pada persidangan hari ini.

"Surat sudah kita terima. Tapi belum bisa kita penuhi karena kita harus lihat dulu apa yang benar-benar terkait dengan kasus yang diminta," jelasya.

Ito memastikan rekaman tersebut ada di Bareskrim. Memang saat penyidikan kasus Bibit-Chandra, rekaman tidak diikutsertakan dalam penyidikan.

"Memang itu (rekaman) salah satu bukti yang tidak kita sertakan. Nanti kita lihat apa yang diminta betul-betul yang dapat kita siapkan," imbuhnya.

Apakah perintah pengadilan akan dipenuhi? "Kita akan lihat UU juga. Dalam kaitannya dalam sebuah kasus. Jangan sampai nanti perintah pengadilan malah melanggar aturan," pungkasnya.

Kalau minggu ini tidak bisa, apakah minggu depan bisa diserahkan? "Jangan ditargetlah," tutupnya.

(ape/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel