detikcom

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Putusan PK Bisa Jadi Pertimbangan Hakim di Seluruh Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30/07/2010 15:06 WIB
Jakarta Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang menjadi pertimbangan hakim di seluruh Indonesia dalam memutus perkara. Apalagi, perkara tersebut sudah bolak-balik diajukan ke pengadilan.

"Yang jelas sistem hukum kita tidak menganut sistem yurisprudensi yang tidak mengikat. Namun demikian apabila putusan yang sudah bolak-balik putusan MA seperti itu dan dilakukan secara ajek tiap putusan MA dalam setiap masalah yang sama seperti itu, paling tidak para hakim bisa mempertimbangkan," ujar juru bicara MA, Hatta Ali.

Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2010).

Meski demikian, lanjut Hatta, putusan hakim di daerah tidak terikat sepenuhnya dengan putusan MA. Apa yang diputuskan MA bisa dijadikan rujukan oleh hakim di daerah sesuai dengan konsep yurisprudensi.

"Sebab definisi yurisprudensi adalah adanya beberapa putusan dalam perkara yang sama dan selalu selalu diiputus seperti itu secara ajek," tambahnya.

Terkait dampak kewajiban pembayaran bagi para pengelola parkir, Hatta menilai keputusan itu sudah final.

"Menjadi bahan pertimbangan untuk majelis bahwa dalam membuat putusan seperti itu memang sudah ada putusan seperti itu yang telah diputus yang mewajibkan pengelola parkir membayar," tukasnya.

Meski putusan ini mendapat respons cukup baik dari masyarakat, MA enggan jumawa. Namun, Hatta berharap publik tidak berlebihan memuji hakim sebab hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab.

"Karena MA itu terutama appara hakim tidak memerlukandan membutuhkan pujian. Kalau masyarakat menganggap putusan MA baik ya baiklah itu bagi masyarakat," tutupnya.
(asp/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel