Dikritik Soal Bolos Rapat, Seharusnya Anggota DPR Tidak Bereaksi Negatif
Jumat, 30/07/2010 11:58 WIB
(Foto: Lia Harahap/detikcom)
Jakarta
Kritik terhadap para anggota DPR pembolos sidang-sidang, termasuk sidang paripurna, telah direspons secara beragam oleh para anggota DPR. Sebagian anggota DPR merespons positif dengan meminta maaf. Tapi, sebagian anggota DPR malah marah dan protes. Seharusnya mereka tidak merespons negatif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi. Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.
"DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi," kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7/2010).
Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri. Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI," jelas Eryanto.
(asy/nrl)
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi. Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.
"DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi," kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7/2010).
Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri. Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI," jelas Eryanto.
(asy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
235 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
