Kasus Mafia Hukum
Sidang Hakim Asnun Awal Agustus di PN Jaktim
Kamis, 29/07/2010 16:43 WIB
Jakarta
Tersangka mafia hukum atas nama Muhtadi Asnun segera bergulir di persidangan. Sidang pengadilan terhadap mantan Ketua PN Tangerang yang menangani kasus Gayus Tambunan ini akan berlangsung di PN Jakarta Timur.
"Akan disidangkan awal Agustus mendatang dan MA (Mahkamah Agung) menunjuk PN Jakarta Timur," ujar salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiyah, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/7/2010).
Alamsyah menjelaskan, alasan MA memilih di PN Jaktim agar peradilan berlangsung objektif dan adil. Seperti diketahui, Asnun diduga menerima suap dari Gayus Tambunan di rumahnya di Tangerang.
Maka jika disidang di PN Tangerang, dikhawatirkan pengadilan akan berlangsung tidak adil karena sebagian besar hakimnya mantan anak buah Asnun. "Biar yang netral dan independen. Kalau di selatan (PN Jaksel) terlalu banyak perkara," jelasnya.
Alamsyah dan kliennya menyetujui soal tempat pengadilan. Mereka juga tidak akan mempermasalahkan hal ini dalam eksepsi nanti. "Kalau sudah ditetapkan oleh MA boleh saja," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan, Jumat (7/5) lalu. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.
(ape/lh)
"Akan disidangkan awal Agustus mendatang dan MA (Mahkamah Agung) menunjuk PN Jakarta Timur," ujar salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiyah, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/7/2010).
Alamsyah menjelaskan, alasan MA memilih di PN Jaktim agar peradilan berlangsung objektif dan adil. Seperti diketahui, Asnun diduga menerima suap dari Gayus Tambunan di rumahnya di Tangerang.
Maka jika disidang di PN Tangerang, dikhawatirkan pengadilan akan berlangsung tidak adil karena sebagian besar hakimnya mantan anak buah Asnun. "Biar yang netral dan independen. Kalau di selatan (PN Jaksel) terlalu banyak perkara," jelasnya.
Alamsyah dan kliennya menyetujui soal tempat pengadilan. Mereka juga tidak akan mempermasalahkan hal ini dalam eksepsi nanti. "Kalau sudah ditetapkan oleh MA boleh saja," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan, Jumat (7/5) lalu. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.
(ape/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
