Kendaraan Hilang Harus Diganti Yurisprudensi yang Sangat Kuat
Kamis, 29/07/2010 07:42 WIB
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia (PT SPI) menjadi dasar hukum hakim dalam memutus perkara yang sama (yurisprudensi) di kemudian hari. Meski hakim tidak wajib mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, tapi pengelola parkir pasti akan kalah di tingkatan kasasi/PK.
"Ini jadi dasar hukum yang kuat bagi hakim lain untuk memutus. Yurisprudensi ini bisa diikuti oleh hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," kata pengamat hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/7/2010) pagi.
Menurut Anton, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem yurisprudensi sebagai landasan hukum yang mengikat. Sistem ini hanya dikenal di negara anglo-saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat. Tapi, jika ada hakim yang memenangkan pengelola parkir, menjadi sia-sia ketika konsumen memohon keadilan ke MA. Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang di kemudian hari dikalahkan, dia menganjurkan mengajukan kasasi ke MA.
"Bisa saja hakim di pengadilan negeri tak mengikuti putusan MA ini. Tapi kalau masyarakat maju kasasi ke MA, ya percuma saja hakim tersebut karena MA pasti akan mengikuti putusan yang sudah ada," tambah Anton.
Alhasil, menurut Pembantu Dekan III Fakultas Hukum ini, putusan parkir ini merupakan langkah fenomenal. MA telah mengakui hak-hak masyarakat yang melandaskan UU Perlindungan Konsumen dan mengacu kepada asas-asas hukum perdata. "Jadi putusan MA ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk diikuti bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," bebernya.
Putusan MA yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Tapi MA menolak permohonan PT SPI.
Atas putusan ini, PT SPI menolak memberikan komentar. "No comment. Saya no comment," kata Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
(asp/nrl)
"Ini jadi dasar hukum yang kuat bagi hakim lain untuk memutus. Yurisprudensi ini bisa diikuti oleh hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," kata pengamat hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/7/2010) pagi.
Menurut Anton, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem yurisprudensi sebagai landasan hukum yang mengikat. Sistem ini hanya dikenal di negara anglo-saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat. Tapi, jika ada hakim yang memenangkan pengelola parkir, menjadi sia-sia ketika konsumen memohon keadilan ke MA. Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang di kemudian hari dikalahkan, dia menganjurkan mengajukan kasasi ke MA.
"Bisa saja hakim di pengadilan negeri tak mengikuti putusan MA ini. Tapi kalau masyarakat maju kasasi ke MA, ya percuma saja hakim tersebut karena MA pasti akan mengikuti putusan yang sudah ada," tambah Anton.
Alhasil, menurut Pembantu Dekan III Fakultas Hukum ini, putusan parkir ini merupakan langkah fenomenal. MA telah mengakui hak-hak masyarakat yang melandaskan UU Perlindungan Konsumen dan mengacu kepada asas-asas hukum perdata. "Jadi putusan MA ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk diikuti bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," bebernya.
Putusan MA yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Tapi MA menolak permohonan PT SPI.
Atas putusan ini, PT SPI menolak memberikan komentar. "No comment. Saya no comment," kata Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
(asp/nrl)
Baca Juga
- Kendaraan Hilang Harus Diganti
Karcis Parkir Hilang Saja Konsumen Bayar, Apalagi Kendaraan - Kendaraan Hilang Harus Diganti
Pengelola Parkir Makassar: Wajar, Tapi Setoran ke Pemda Dikurangi - Tukang Parkir Malioboro Tolak Beri Ganti Rugi Kendaraan Hilang
- Kendaraan Hilang Wajib Diganti
Tak Lindungi Konsumen, Perda Parkir Cacat Hukum
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
