detikcom

MUI: Pilot Sah Tak Puasa di Bulan Ramadan

Didi Syafirdi - detikNews
Selasa, 27/07/2010 22:50 WIB
Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pengecualian kepada para pilot di saat bulan suci Ramadan. Tanggung jawab yang besar, membuat mereka diperbolehkan tidak berpuasa demi menjaga konsentrasi saat mengemudikan pesawat.

"Penerbang (pilot) diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Dalam fatwa MUI, para pilot tidak bisa serta merta meninggalkan puasa. Bagi penerbang yang harus melakukan perjalanan secara terus menerus dapat mengganti puasanya dengan fidyah. Sedangkan yang statusnya temporal diwajibkan mengganti puasanya di hari lain.

MUI juga menegaskan, tidak ada peraturan lain yang dapat melarang seorang muslim untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

"Itu hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat islam," tegasnya.


(did/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel