MUI Haramkan Operasi Ganti Kelamin
Selasa, 27/07/2010 21:25 WIB
Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Hal ini disampaikan Niam saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Selain itu, lanjut Niam, MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.
MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. "Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh," katanya.
Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, MUI memandang, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan.
"MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.
MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.
(did/lrn)
"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Hal ini disampaikan Niam saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Selain itu, lanjut Niam, MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.
MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. "Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh," katanya.
Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, MUI memandang, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan.
"MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.
MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.
(did/lrn)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
