detikcom

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Pemilik Kendaraan yang Terbukti Lalai Tak Diganti Rugi

Anwar Khumaini - detikNews
Selasa, 27/07/2010 12:33 WIB
ilustrasi
Jakarta Tidak semua kasus mobil hilang di parkiran akan mendapatkan ganti rugi dari pengelola parkir. Jika pemilik mobil terbukti lalai, maka hilanglah kesempatannya untuk mendapatkan ganti rugi.

"Kalau pemilik kendaraan ternyata lalai, ya dibuktikan dulu di pengadilan. Kalau terbukti lalai, perusahaan parkir tidak harus mengganti," kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di tempat parkir milik operator PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) alias Secure Parking, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Sebaliknya, jika pemilik kendaraan bisa membuktikan bahwa dia tidak lalai, maka dia berhak atas sejumlah uang pengganti senilai kendaraan yang hilang tersebut.

"Pembuktiannya di pengadilan," imbuhnya.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan jika ingin dapat ganti rugi, menurut David, mereka harus benar-benar bisa membuktikan jika dia tidak lalai.

"Yang harus diperhatikan, mereka tidak boleh lalai, menyimpan kunci, karcis. Kalau memang mereka lalai, ya tidak bisa diganti," terangnya. (anw/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel